Batam

Lukita Dinarsyah Tuwo Menunggu Masukkan Dari Pelaku Usaha Jasa Pelabuhan Terkait perka No 17 Tahun 2

Juliadi | Sabtu 22 Sep 2018 07:51 WIB | 3671

BP Batam


Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, ketika di temui awak media usai pertemuan dengan para pelaku usaha jasa pelabuha


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah menyampaikan kepada para pelaku usaha jasa kepelabuhanan Draf revisi Peraturan Kepala (perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan, Jumat (21/9/2018) di Marketing Center BP Batam. 

"Kami ingin pastikan tidak ada lagi yang terlewatkan, makanya dilihat dulu baik ditunda sebentar. Begitu keluar tidak ada masalah," ujar  Lukita, ketika di temui awak media setelah menggelar pertemuan tertutup dengan pelaku usaha jasa kepelabuhanan di Marketing Centre BP Batam

Draf revisi perka tersebut rencananya akan ditandatangani Lukita Dinarsyah Tuwo, Jumat. Akan tetapi Lukita Dinarsyah Tuwo, masih meminta masukan dari asosiasi.

Menurut Lukita Dinarsyah Tuwo, memberikan kesempatan para pelaku usaha tersebut untuk memberikan masukan. Lebih cepat mereka memberikan masukan, lebih cepat dirinyaitandatangan, serta para pelaku usaha tersebut juga menyambut baik draf tersebut.

Menurut Lukita Dinarsyah Tuwo, targetnya, sebelum akhir September revisi Perka No.17/2016 sudah bisa diterbitkan. prinsipnya untuk besaran tarif sudah berdasarkan kesepakatan antara BP Batam dengan pelaku usaha.

"Sebelumnya Menteri Keuangan dalam rangka revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan sudah kita surati, "kata Lukita Dinarsyah Tuwo. 

Di dalam pertemuan yang tertutup selama hampir 3 jak tersebut juga membahas kewenangan BP Batam. Menyangkut fasilitas, jalan menuju kawasan industri galangan kapal. Termasuk soal peningkatan keamanan di laut.

Lukita Dinarsyah Tuwo, menjelaskan dalam peningkatan keamanan di laut tersebut, BP Batam ingin bekerjasama dengan berbagai pihak keamanan agar cepat merespon, apabila ada hal-hal yang mengganggu. (Adi) 



Share on Social Media