Batam, News, Politik

Kuasa Hukum HA Menindak lanjuti laporan Dugaan Kampanye yang di lakukan Wali Kota Batam

Juliadi | Kamis 29 Nov 2018 08:50 WIB | 5099



Surat laporan


MATAKEPRI.COM, Batam - kuasa hukum HA (pelapor) menanyakan Terkait pelaporan dugaan kampanye caleg dan capres yang dilakukan Walikota Batam bersama (NK) anggota DPR RI, Rabu (28/11/2018). 

Advokat Musrin S.H selaku penasihat Hukum HA (pelapor), mengatakan bahwa dirinya datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini untuk mendampingi dan meninjau ulang laporan yang di buat oleh clientnya sekaligus melakukan koreksi terhadap laporan awal yang telah di buat oleh Bawaslu. 

" Tujuan hari ini kita datang ke Bawaslu untuk menindak lanjuti laporan awal yang di buat oleh Cilent kita, sekaligus hari ini juga di lakukan koreksi ulang untuk laporan tersebut ", ungkapnya.

Selain itu Musrin juga menyebutkan, agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan cilentnya tersebut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, 

" Kita berharap hari ini bawaslu bisa bekerja sesuai dengan peraturan nomor 7 tahun 2018 tentang  menindak lanjuti penanganan temuan dan laporan  pelanggaran yang terjadi di Pemilu ", jelasnya kepada awak media.

Musrin juga menjelaskan, clientnya melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh Walikota Batam pada tanggal 26 November 2018 sudah berjalan, hingga dilakukan pemerikasaan beberapa saksi, selain itu juga sesuai dengan masa waktu 3 hari kerja untuk melakukan koreksi terhadap laporan tersebut, dan dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk mengapresiasi kinerja Bawaslu sekaligus ikut mengawal dan memantau laporan tersebut agar bisa berjalan dengan  baik. 

" Sejak Cilent kita melaporkan pada tanggal 26 November 2018 lalu, Bawaslu sudah mulai berjalan terbukti dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang telah di periksa, kita juga mengharapkan kepada masyarakat untuk memberikan Apresiasi bawaslu terhadap kinerjanya selama ini, sekaligus juga kita mengharapkan kepada masyarakat juga untuk bisa terus mengawal dan memantau laporan ini agar tetap berjalan dengan baik  ," Tutupnya.

Laporan yang di buat oleh Saudara HA, sesuai dengan Pasal 547/ uu no.7 tahun 2017, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00. (Adi)



Share on Social Media