Batam, News, Kepri

Terdakwa Imam dan Sukri di Jatuhi Hukuman 9 Tahun Kurungan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

Egi | Selasa 02 Jul 2019 05:58 WIB | 2381

Hukum & Kriminal


Kedua terdakwa Imam dan Sukri saat Hakim Ketua menyatakan hukuman pidana penjara (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Terdakwa Imam Wahyudi Rasid dan Sukri Nurdin, Hakim Ketua memutuskan kepada terdakwa dengan pidana penjara masin-masing selama 9 (sembilan) tahun dan dikurangin selama terdakwa berada dalam tahanan.(2/7) 

Dalam kasus ini korban Petrus Koten mengalami luka–luka, memar, lebam serta patah tulang. Yang mana luka-luka tersebut disebabkan oleh benturan keras benda tumpul.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Januari 2019 pukul 04.30 wib di Ruko Square 91 Kel.Batu Selicin Kec.Lubuk Baja - Kota Batam.

Terdakwa Imam Wahyudi Rasid bersama-sama dengan terdakwa Sukri Nurdin Als SUKRI, MJ (DPO), saksi Dedi Kurniawan, saksi Felgina Diswella dan saksi Wulan Sari sedang duduk-duduk sambil minum-minuman beralkohol.

Tiba-tiba korban Petrus Koten melihat ke arah para terdakwa dan teman-temannya dengan bertolak pinggang. Kemudian terdakwa Imam menghampiri korban sambil mengatakan "Ada apa, Pak ?" lalu terdakwa Imam langsung meninju pipi kiri korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali dan datang saksi Dedi melerai dengan mengatakan kepada korban "Bapak pergi aja, jangan disini", namun korban tidak mau pergi.

Kemudian terdakwa Imam mengambil 1(satu) batang papan kayu sepanjang kurang lebih 1(satu) meter dan menggunakan kayu tersebut untuk memukul lengan kanan korban sebanyak 2(dua) kali. Selanjutnya datang terdakwa Sukri untuk melerai namun korban menampar pipi kanan terdakwa Sukri sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya. Lalu emosi dan langsung meninju wajah korban sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian terdakwa Sukri mengambil kayu broti sepanjang kurang lebih 2(dua) meter yang berada dipinggir jalan dan memukulkannya ke pinggang dan perut korban hingga korban terjatuh terlentang di tanah. Kemudian sdr.MJ(DPO) membantu dengan meninju mata kiri korban berulang kali dan menginjak pipi kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kirinya.

Lalu terdakwa Imam mengajak terdakwa Sukri, MJ (DPO) dan teman-teman lainnya pergi meninggalkan tempat kejadian.

Didalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)di hadapan Hakim.

"Ia pak, saya mengaku telah salah pak, saya menyesal melakukan semua ini pak,"ucap Imam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Imam Wahyudi Rasid dan terdakwa Sukri Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.(EAG)

 



Share on Social Media