Batam, News, Kepri

Ketua DPRD Nuryanto: Semua Pihak Terkait Harus Bertanggung Jawab Dengan Limbah Plastik

Egi | Selasa 02 Jul 2019 12:03 WIB | 2464

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam


Ketua DPRD Nuryanto usai Rapat Forum RT dan RW (Foto: Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Ketua DPRD Nuryanto sudah perintahkan Komisi 1(satu) dan Komisi 3 (tiga) untuk mengundang Pemerintah dan para Pengusaha terkait dengan kontainer yang berisi sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.(2/7)

Pemerintah Kota Batam, mempunyai  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Perda ini berlaku saat Ahmad Dahlan menjabat sebagai Walikota Batam. Pasal 65 Perda itu melarang, setiap orang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau daerah luar Kota Batam ke dalam wilayah Kota Batam.

"Kita belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah daerah terkait limbah plastik ini. Apakah ini boleh atau tidak bolehnya, bahkan saya sudah perintahkan baik di komisi 1 (satu) dan 3 (tiga) untuk mengundang Pemerintah  dan para pengusahanya," ucap Nuryanto.

Semua pihak harus taat kepada aturan dan hukum yang berlaku, artinya Pemerintah punya kewajiban memfasilitasi pemangku kepentingan termasuk dalam berinvestasi dan berusaha sesuai aturan dan ketentuan begitu juga para pengusaha

"Mereka juga harus kembali kepada aturan main ikutin aturan boleh dan tidak bolehnya, artinya jangan main sendiri tanpa ada aturan," ungkapnya.

Nuryanto sudah perintahkan Komisi 1 (satu) dan 3 (tiga) untuk mengundang semua pihak yang terkait baik Pemerintah, Pengusaha, maupun BP Batam.

"Kita minta pertanggung jawabannya seperti apa, karena saya dapat infomasi mereka juga ada izin. Izinnya dari mana, dan siapa yang memberikan izin. Kita juga harus tau pertanggung jawabannya seperti apa," tuturnya.

"Untuk sampah lokal menjadi kewajiban Pemerintah menyelesaikannya terus bagaimana dengan sampah yang di impor dasar aturannya apa, kalau ada siapa yang memberikan izin, bagaimana kontrol dan pengawasannya. Kalau tidak ada harus diambil langkah hukum," tutupnya.

Ketua komisi memanggil semua pihak biar jelas. Jangan memberikan statemen atau informasi sebelum ada pernyataan dari pihak yang berwenang, karena ini bentuk kewenangan dan pertanggung jawaban.(EAG)




Share on Social Media