Batam, News

Diduga Mengatas Namakan Kampung Tua Untuk Menggarap Hutan Lindung

Juliadi | Kamis 01 Aug 2019 21:09 WIB | 3036

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah



MATAKEPRI.COM, Batam - Aktivitas pematangan lahan di dekat lokasi  kampung tua Dapur 12 - Sagulung terus di gesa oleh pengusaha Kavling Siap Bangun (KSB) yang mengaku untuk merelokasi kampung tua. 


Di lokasi tersebut, terlihat beberapa mobil dumb truck hilir mudik menimbun lahan yang akan dijadikan KSB tersebut. Luasnya diperkirakan mencapai 10 Hektare (HA). 


Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB)  Machmur Ismail, merasa curiga karena perusahaan tersebut, tidak mengantongi izin untuk menjalankan aktivitasnya dan kegiatan tersebut memanfaatkan momentum 37 titik kampung tua yang sedang di permudah pemerintah dalam pengurusan legalitas. 


Menurutnya kecurigaan dirinya muncul dimana perusahaan tersebut, mengaku akan merelokasi kampung tua ke wilayah lahan garapan tersebut.


"Ketika kita melihat sedang bergairahnya pemerintah yang sedang berupaya untuk memberikan legalitas terhadap kampung tua yang ada di Kota Batam, ada sebuah kejadian aneh mengapa tiba - tiba bisa menaruh plank tanpa ada pemberitahuan untuk merelokasi Kampung tua yang ada di sekitar dapur 12 tersebut," jelasnya, Kamis (1/8/2019).


Dikatakan Machmur, terkait hal tersebut pihaknya akan mencoba menanyakan kepada pemerintah apa tujuan dan maksud kampung tua tersebut di relokasi dan juga pihaknya meminta agar pemerintah bisa menentukan sikap baik terhadap warga disekitar kampung tua tersebut


"Kami sedang berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Batam apa maksud dan tujuannya merelokasi kampung tua tersebut, dan kami berharap pemerintah bisa bersikap bijak dan arif terhadap warga sekitar kampung tua tersebut," tuturnya. 


Baca juga : 

PT. PMB Tidak Mengindahkan Peringatan KLHK

Inilah Surat Edaran Yang Dikeluarkan PT. PMB Yang Peras Konsumen

KSB Kabil Dan Punggur PT. PMB Tidak Miliki Izin, Konsumen Di Peras


Ia menuturkan saat perusahaan tersebut, ditanya tim terkait aktivitas pematangan lahan untuk KSB yang berada di dekat kampung tua tersebut ia mengaku tidak mengetahui pasti apakah pengerjaan tersebut legal atau ilegal dan ia mengatakan bahwa di sekitaran kampung tua tersebut kabarnya kawasan hutan lindung. 


"Kalau kegiatan yang ada di dekat kampung tua tersebut kita tidak mengetahui pasti apa itu legal atau tidak, setahu saya di sekitaran lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung," terangnya. 


Informasi yang diterima awak media perusahaan tersebut diduga menggunakan nama kampung tua sebagai modus operandi menggarap hutan lindung dengan memasang plank perelokasian kampung tua disekitaran Dapur 12. (**/Adi) 



Share on Social Media