Batam, News

Inilah Surat Edaran Yang Dikeluarkan PT. PMB Yang Peras Konsumen

Juliadi | Selasa 30 Jul 2019 10:50 WIB | 3084

DPRD


Perwakilan Konsumen PT. PMB menghadiri RDP kemarin (Foto : Adi/Dokumentasi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Konsumen yang membeli Kavling Siap Bangun (KSB) merasa di Peras dan di tipu PT. Prima Makmur Batam (PMB) selaku penjual KSB yang tidak mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.


Informasi yang di dari satu konsumen, PT. PMB mengeluarkan surat edaran yang seakan memeras. Berikut isi dari surat edaran tersebut :


PT. Prima Makmur Batam membuat surat edaran memberi tahukan kepada seluruh konsumen sebagai berikut : 


1. Bahwa dengan pengurusan surat perizinan di BP Batam maupun intansi lain terhadap tanah dan bangunan untuk seluruh unit kavling konsumen, maka setiap konsumen diwajibkan untuk membayar biaya pengurusan perizinan sebesar : (a). Rp. 35.000.000.,  untuk kavling bangunan rumah. (b). Rp. 40. 000.000., untuk bangunan ruko.


2. Bahwa pembayaran terhadap seluruh biaya pengurus perizinan dapat dilakukan secara bertahap yakni tahap pertama sebesar : (a).  Rp. 50.000.000., untuk Kavling bangunan rumah. 
(b). Rp. 7.500.000., untuk bangunan kavling ruko.


3. Dan masing - masing sisanya di bayar secara bertahap setiap bulannya selambat - lambatya tanggal 10 dengan masing -masing (a). 1.000.000., untuk kavling bangunan rumah. (b). Rp. 2.000.000., untuk bangunan ruko. Selanjutnya tata cara pembayaran mengajukan lampiran.


Baca juga : 

KSB Kabil Dan Punggur PT. PMB Tidak Miliki Izin, Konsumen Di Peras

Harmidi Umar Husen Pertanyakan Izin, Komisi I Akan Laporkan Ke KPK PT. PMB

Jika Hutan Lindung Di Rusak, PT Prima Makmur Batam Terancam Dipidana


4. Bahwa pembayaran tahap pertama wajib dilakukan selambat - lambatya pada tanggal 15 Juli, 2019, bagi konsumen yang tidak melakukan pembayaran DP tahap pertama pada tanggal yang telah di terapkan kami anggap telah membatalkan pesanan unit kavling (tanah) berdasarkan surat kesepakatan dan perjanjian yang telah ditandatangani dan kami berhak mengalihkan unit tersebut ke pihak lain.


5. Bahwa untuk cicilan berikutnya harus di bayarkan selambat - lambatya pada tanggal 10 setiap bulannya hingga lunas dan apa bila konsumen tidak melakukan cicilan selama 3 bulan berturut - turut maka kami anggap konsumen telah membatalkan pesanan unit kavling (tanah) dan kami berhak mengalihkan unit tersebut ke pihak lain


6. Adapun rincian perizinan. Lahan/tanah dan bangunan yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut : (a). Biaya proses pemutihan HL. (b). Ijin pematangan lahan. (c). Gambar perencanaan.


Kemudian business plan. Detail Enggennering Drawing (DED). Fatwa planologi. UKL - UPL. 5 hektar lebih besar dan amdal 5 hektar lebih kecil. Surveyer indempenden (pengukuran, kontur, dan pemetaan lahan). BP Batam. UWTO (uang wajib tahunan otorita). Ijin prinsip +Skep + Spj. PBB induk + PBB pecah. IMB induk +IMB pecah. BPHTB induk + BPHTB pecah. SHGB induk +SHGB pecah. PL induk +PL pecah. AJB (akta jual beli) Notaris.


7. Adapun biaya - biaya tersebut adalah biaya peruntukan perumahan dan jasa bukan KSB.


8. Biaya sewaktu - waktu akan berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah terkait.


9. Hal - hal yang belum diatur di dalam surat pemberitahuan ini maka akan diatur di kemudian hari oleh PT. Prima Makmur Batam.


10. Surat pemberitahuan ini bukti syah untuk konsumen langsung.


Akan tetapi menurut Andre, salah satu konsumen saat RDP Komisi I DPRD Kota Batam kemarin, dengan adanya surat edaran tersebut mereka merasa di peras. (Adi) 



Share on Social Media