Batam, News, Kepri

Seberat 38,6 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polresta Barelang

Egi | Selasa 13 Aug 2019 16:57 WIB | 1715

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, saat Ekspose (Foto:EGI)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Empat orang pelaku dan Narkotika jenis sabu seberat 38,6 Kg berhasil diungkap dan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat ekspose pada hari selasa (13/8).

Keempat pelaku berinisial TI (36), JA (36), RA (27) merupakan resedivis kasus curanmor, PS (43) yang merupakan residivis kasus narkoba.


Pengungkapan ini berawal dari informasi yang di dapat pihaknya terkait aktivitas penyelundupan sabu dengan jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut.

"Ini merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa, 38.6 Kg sabu ini merupakan penangkapan yang sangat besar sepanjang tahun 2019,"ucap Kapolresta Barelang, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Diresnarkoba Polda KepriĀ  Kombes Yani, di Mapolresta Barelang.

Satu pelaku berinisial TI berhasil ditangkap di perairan Pulau Kasam kawasan Punggur pada Selasa 6 agustus 2019 kemarin.

"Tersangka pertama berhasil kita amankan dari hasil penyelidikan di Pulau Kasam Daerah Punggur. Tersangka membawa sabu menggunakan kapal spead boat,"ucapnya kembali.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan ada 2 (dua) tas yang bermerek Polo dan Eiger. Sabu ini langsung diambil dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta.

"Sabu di letakkan di dalam koper merek Polo sebanyak 24 bungkus dan di dalam tas merek Eiger sebanyak 13 bungkus dengan total 37 bungkus. Sabu ini diambil langsung dari Malaysia dan akan diedarkan di Jakarta nantinya,"ungkapnya.

Setelah Toni diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tiga orang lainnya turut diamankan di Tanjungpinang.

Salah satu tersangka inisial PS merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Tersangka PS juga dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

"Dengan kasus saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan barang haram ini sampai ke akar-akarnya," tegas Kapolresta Barelang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.(EAG)




Share on Social Media