Nasional , News, Hukum & Kriminal
| Minggu 24 Nov 2019 10:14 WIB | 2727
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily saat berada di gedung DPR, Senayan (Istimewa)
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi VIII DPR berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan itu terkait aset First Travel yang dirampas negara.
"Kami ingin coba memanggil Kemenag, terutama Dirjen Haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Tak hanya memanggil Kemenag, Komisi VIII DPR juga berencana untuk memanggil pakar hukum. Hal itu, kata Ace, untuk mencari langkah yang tepat dalam persoalan Kasus First Travel ini.
"Kita nanti akan coba memanggil Kemenag. Kalau perlu ya kita ingin memanggil pakar-pakar hukum perdata maupun pidana untuk mengambil langkah yang tepat agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri," tuturnya.
"Saya katakan kelalaian negara kenapa? Seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag. Kenapa? Karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah," sambung Ace.
Politikus Golkar itu mengatakan dirampasnya aset First Travel untuk negara memang hal yang aneh dan janggal. Sebab, menurut dia, tidak ada kerugian negara yang timbul akibat kasus First Travel.
"Oleh karena itu, menurut saya, memang kalau memang harta First Travel ini diambil negara, maka sudah seharusnya negara bertanggung jawab atas peristiwa kasus First Travel ini. Bagaimana cara memastikannya, sekarang kalau sudah ada perintah dari MA untuk disita negara tinggal dihitung secara keseluruhan berapa nilai dari harta yang menjadi milik First Travel. Kedua pemerintah harus mencari solusi untuk memenuhi apa yang memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," papar dia.
Sebelumnya, MA lewat kasasi memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lain. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun lelang akhirnya ditunda.