Batam

Inginkan Transparansi Informasi, Ketua LSM Perduli Kota Batam Sesalkan Permohonan Permintaan Ditolak

Maman | Senin 31 Aug 2020 14:13 WIB | 2065

Kejari Batam/Kejati/PN
BUMN/BUMD/BUMDES
BP Batam


Bandara Hang Nadim Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Ismail Ketua Umum Aliansi LSM-Ormas Peduli Kota Batam mengaku kecewa dengan sikap BP Batam yang melayangkan surat penolakan atas permohonan permintaan copy dokument lelang proyek pembangunan Apron 04 dan taxi way Bandara Hang Nadim.

Rasa penyesalan tersebut di sampaikan nya setelah menerima surat balasan dari BP Batam dengan nomor B-3012/A1.5-A1.51/HM.07/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 perihal tanggapan informasi. Dimana substansi surat tanggapan yang ditanda-tangani Yudi Haripurdaja disebutkan tidak dapat memenuhi permintaan pemohon, karena dokumen yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa adanya dugaan pelanggaran pada penetapan pemenang lelang tersebut, maka kami melayangkan surat yang berisi permohonan hardcopy atau softcopy dokumen pengadaan pada paket pekerjaan pembangunan Taxiway dan Apron 04 di Batam, yang dana pembangunannya bersumber dari Dana BLU tahun 2020,"ucap Ismail.

"Namun yang kami sesalkan adalah setelah menerima surat balasan yang isinya tentang penolakan atas permintaan kami tersebut dengan alasan dokument tersebut masuk ke dalam dokument yang dikecualikan,"ucapnya kembali.

Menurut Ismail, pada UU KIP jelas memuat hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin, termasuk mengenai akses terhadap informasi. 

"Pada UU KIP terang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut lanjut Dia diberikan untuk seluruh saluran informasi yang tersedia, baik yang elektroik, maupun non-elektronik.

Dengan jaminan itu, kita, WNI atau badan hukum berhak mengetahui banak hal misalnya, rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik bahkan menyangkut alasan pengambilan keputusan publik,"paparnya.

"Untuk apa ada undang-undang KIP, jika pada akhirnya akses informasi terhadap kebijakan publik justru tertutup seperti ini," ungkap Ismail menyesalkan.

Kemudian menanggapi permasalahan akses informasi bagi masyarakat, Dr. Alwan Hadianto, S.H.,M.H, salah seorang praktisi hukum dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menyampaikan bahwa sepanjang tidak merugikan Negara, maka tidak ada alasan menutup akses informasi bagi masyarakat untuk mengetahuinya.

"Jadi jika ada oknum pejabat yang merahasiakan informasi tersebut untuk kepentingan diri sendiri, maka itu sudah dapat disebut melanggar UU KIP," kata Alwan menjelaskan melalui pesawat selularnya, Sabtu (31/8/2020).

Petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan atasan PPID di institusi Negara, kata Alwan tidak bisa sembarangan menolak memberikan informasi yang diminta masyarakat. 

"Sepanjang informasi tersebut bersifat terbuka dan sudah didokumentasikan, masyarakat dapat mengaksesnya. Petugas informasi, PPID, dan atasan yang menghalangi bisa terancam saksi. Sanksinya bukan hanya hukuman disiplin, tetapi juga ancaman sanksi pidana,"jelas Alwan.

Lebih lanjut, Alwan merinci bahwa dalam setiap mekanisme tender atau lelang proyek tentu saja di publikasikan secara terbuka untuk umum. Atas dasar itu, maka disimpulkan sifat terbuka juga berlaku bagi dokumen lelang nya pula.

Namun apabila terhadap lelang terbuka itu justru dilaksanakan sekedar untuk formalitas, karena sudah ditentukan siapa pemenangnya. Tentu saja hal itu, tidak mengacu pada mekanisme lelang. Melainkan mekanisme penunjukan langsung, yang secara jelas di atur petunjuk pelaksanaan (Juklak) nya secara tersendiri.

"Mekanisme ini yang harus kita ketahui. Apakah lelang terbuka atau Penunjukan Langsung?, kalau lelang harus diketahui pula, informasi lelang ini dipublikasi atau tidak, ditembuskan dokumen lelangnya kemana saja. Poin-poin ituu harus jelas jika mengklasifikasikan suatu proyek tender itu bersifat lelang tender atau penunjukan langsung," kata Dia.(ma2n)


 



Share on Social Media