Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap 11 Tersangka TPPO, 2 Diantaranya Pasutri WNA Malaysia

Egi | Selasa 23 May 2023 14:47 WIB | 921

Polres/Ta dan Polsek
Imigrasi


Kapolresta Barelang sampaikan kronologis penangkapan TPPO, Selasa (23/5) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek KKP Batam tangkap 11 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI ilegal. 2 tersangka diantaranya berkewarganegaraan Malaysia. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kita berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal dari 6 Laporan Polisi (LP). 


"Ini merupakan atensi dari pemerintah, yang mana untuk memberantas tindak pidana pengiriman calon PMI ilegal yang akan dipekerjakan ke negara lain," kata Kapolres didampingi Kepala Imigrasi Batam Subki Miuldi, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono dan Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya P Tarigan. 




Lanjutnya, 6 LP ini merupakan tangkapan kurung waktu selama 2 minggu ini, dari 1 Mei sampai 16 Mei 2023.


"Pada LP pertama, Polsek KKP amankan 1 tersangka inisial CR (44), di LP Kedua Satreskrim Polresta Barelang amankan 3 tersangka inisial VM (26), I (48), dan DW(45). Pada LP ketiga Satreskrim juga amankan 3 tersangka inisial AS (49), MA (31) dan MGW (28)," bebernya. 


"Pada LP keempat Polsek KKP amankan 1 orang tersangka inisial S (41). LP kelima Polsek KKP kembali amankan 2 tersangka inisal AW (54) dan S (50). Untuk LP yang terakhir, Polresta Barelang amankan tersangka inisial NP (42)," sambungnya.


Kapolresta Barelang mengatakan, semua tersangka yang diamankan mencoba melakukan pengiriman korban calon PMI ilegal ini melalui pelabuhan internasional Harbourbay dan Sekupang. 




"Selain melalui pelabuhan internasional, tersangka juga melakukan pengiriman calon PMI ilegal melalui pelabuhan tikus di Kampung Jabi Kecamatan Nongsa," ungkapnya. 


Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan pasal 81 jo pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media