Batam, News, Hukum & Kriminal

Gegara Telat Bikin Orderan, Ojol Aniaya Barista Indomaret

Egi | Rabu 31 Jul 2024 13:55 WIB | 597

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Satreskrim Polresta Barelang saat akan mengamankan driver Ojol (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang amankan seorang driver ojek online berinisial S. Pria 51 tahun ini telah melakukan penganiayaan terhadap seorang barista wanita berinisial A di Indomaret Tiban Vivo Square, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.


Akibatnya, gadis berusia 19 tahun ini mengalami memar di bagian kepala dan leher. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2024) sore.


Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat pelaku mengambil orderan ke lokasi kejadian. Namun, orderan tersebut belum dikerjakan oleh korban. 


"Pesanan itu belum selesai. Karena ada bahan baku yang diambil di lantai dua," kata Thetio pada Rabu (31/7/2024) siang di Mapolresta Barelang.


Disaat bersamaan, korban meminta pelaku untuk membatalkan pesanan orderan di aplikasi online tersebut. Sehingga, pelaku merasa kesal dan emosi.


"Pelaku kesal karena pesanannya terlambat, dan omongan korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam stand kopi tersebut," katanya.


Pelaku kemudian mencekik leher korban, serta memukul kepala korban. Aksi pelaku ini juga terekam CCTv.


"Korban melakukan visum di RS Elisabeth, dan membuat laporan. Pelaku langsung kita tangkap dan tetapkan tersangka," ungkapnya.


Sementara S yang ditemui di Mapolresta Barelang enggan berkomentar dengan penganiayaan yang dilakukannya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media