Batam, Hukum & Kriminal

Bawa 10 Jerigen BBM Bersubsidi Pemerintah, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Juliadi | Minggu 15 Sep 2024 17:18 WIB | 406

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti BBM jenis minyak tanah bersubsidi yang diamankan Dit Polairud Polda Kepri, Jumat (13/9/2024)


Matakepri.com, Batam -- Tim Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan inisial SR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. 


Dikatakan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penangkapan SR berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. 


"Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap dan sekitar pukul 13.14 WIB, tim kita melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih Nopol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang dikendarai oleh saudara SR," ungkap Pandra, Jumat (13/9/2024). 


"Dari pengakuan saudara SR, 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat," tambah Pandra.


Lebih lanjutnya, dari tangan SR, Dit Polairud Polda Kepri juga menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap. 


Lebih lanjut Pandra mengatakan, barang bukti yang diamankan Dit Polairud Polda Kepri Meliputi satu Unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, satu lembar STNK nomor 0183668 mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan nomor rangka AT2100011734 dan nomor mesin 4AL424742, satu lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ  nomor  4554003 Mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan nomor rangka AT2100011734 dan nomor mesin 4AL424742, minyak tanah sebanyak 14 dan 61 botol aqua isi 1,5 liter/botol, satu Unit Hp merk uvercoss warna hitam les merah beserta kartu hp, satu unit handphone merk  Xiaomi redmi 6 A warna putih SIM-card Telkomsel (081374601347) dengan nomor IMEI 868026035356761, satu unit Kapal speed boat bermesin 15 pk merk Yamaha, satu buah selang minyak dengan panjang dua meter, satu buah corong minyak warna merah. 


Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000.


Lanjut kata dia lagi, Polda Kepri akan terus berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. 


Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum. 


"Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerjasama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media