Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Sebut Mantan Napi Tikam Temannya Karena Dendam

Egi | Rabu 30 Oct 2024 16:44 WIB | 355

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian tanya jawab dengan pelaku penikaman (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Seorang mantan narapidana yang baru 17 jam menghirup udara segar di Kota Batam, Kepulauan Riau nekat menikam temannya saat sedang meminum minuman keras. Saat ini tersangka sudah diamankan, sementara korban tewas ditempat.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, seorang mantan narapidana kasus penganiayaan bernama Ade Dwiansyah kembali ditangkap Satreskrim Polresta Barelang usai menikam dada temannya Kamarul Zaman saat sedang meminum minuman keras.


"Insiden penikaman tersebut terjadi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jum'at (25/10/2024) dini hari," kata Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Rabu (30/10/2024) sore di Mapolresta Barelang.


Lanjutnya, kejadiannya berawal saat tersangka bersama rekannya bernama Nouval sedang pesta miras. Dalam keadaan pengaruh alkohol, tersangka yang pernah bermasalah dengan korban dan masih menyimpan dendam.


"Tak terima yang dialami, korban langsung cekcok dengan tersangka sehingga aksi penikaman tak terhindarkan," ungkapnya.


Tersangka mendapatkan obeng dan parang dari rekannya, namun tersangka menggunakan obeng untuk menikam korban sebanyak 2 kali di bagian dada.


"Tersangka nekat tikam korban karena menyimpan dendam. Pada saat pesta miras, tersangka menyiram minuman kepada korban dan penikaman tak terhindarkan," imbuhnya.


Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian pasal 2 undang undang nomor 12 tentang undang undang darurat ancaman 10 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media