Batam, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 29 Jul 2025 21:59 WIB | 1065
Pelaku curanmor terekam kamera pengawas CCTV SPBU Harbourbay saat tes motor korban (ist)
Matakepri.co.id Batam - Pelaku Curanmor dan penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli, membawa kabur motor yang hendak dijual korban.
Aksi pencurian tersebut terjadi di depan SPBU Harbourbay Batam pada Rabu (23/7/2025) sore. Aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Muhammad Brata Al Husna mengungkapkan, kejadiannya berawal saat korban FRS (39) dihubungi oleh tersangka inisial JW (28) untuk berencana membeli sepeda motor korban yang diposting di media sosial.
"Tersangka ini berpura-pura akan membeli sepeda motor korban. Karena melihat tersangka serius dalam membeli sepeda motor tersebut, korban dan tersangka sepakat bertemu atau COD untuk transaksi jual beli sepeda motor tersebut," kata Brata, Selasa (29/7/2025) malam.
Lanjutnya, sebelum dibeli, tersangka berpura-pura melakukan pengetesan sepeda motor korban.
"Korban masih percaya atas permintaan tersangka. Namun saat dilakukan pengetesan, tersangka langsung membawa kabur motor korban," ungkapnya.
"Korban sempat melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil kabur,. Korban alami kerugian sebesar Rp 15,5 juta" sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Batu Ampar.
"Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti," tuturnya.
Brata mengungkapkan, berdasarkan dengan rekaman CCTV, petugas berhasil mengetahui identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka JW berhasil diamankan di kawasan Jodoh. Dari hasil interogasi, tersangka menjual motor korban kepada seorang penadah berinisial YAS (39), kemudian juga dilakukan penangkapan," imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas amankan 2 unit sepeda motor dan rekaman CCTV untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, (Egi)
Redaktur: ZB