Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Minggu 08 Mar 2026 19:52 WIB | 1474
Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Satreskrim Polresta Barelang jelaskan penanganan perkara Jimson Silalahi (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang membeberkan sejumlah fakta hukum terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jimson Silalahi.
Klarifikasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (6/3/2026) kemarin untuk menanggapi narasi yang berkembang di media sosial.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, serta Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Eko Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, di antaranya ahli psikiatri forensik dr Jhonny Prambudi Batong, psikolog Mariana, ahli hukum pidana Ahmad Sofian, serta perwakilan UPTD PPA Suratin.
Dalam paparannya, kepolisian menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui proses penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keributan bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif milik terlapor. Tindakan tersebut kemudian memicu reaksi spontan di lokasi kejadian.
Selain itu, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, kondisi pelapor dinyatakan sehat dan sadar. Temuan medis hanya menunjukkan luka gores ringan serta bengkak pada jari, sementara bagian tubuh lainnya dinyatakan normal.
Polisi juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan perkara tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor.
Tidak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga melakukan audit investigasi melalui gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2025. Hasilnya menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara dugaan pengeroyokan, polisi juga menindaklanjuti laporan lain terkait dugaan keterangan palsu yang dilaporkan terhadap sekitar 60 orang saksi.
Kasus tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 14 Maret 2024. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil yang mendukung tuduhan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga memaparkan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor berinisial MS.
Dalam prosesnya, penyidik melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk melakukan kajian medis dan psikologis. Hasil analisis menyatakan kondisi kognitif anak dalam keadaan normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan.
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat dari pihak terlapor.
“Tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari terlapor. Keberadaan anak di lokasi kejadian justru merupakan keputusan dari orang tuanya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan perkara dugaan kekerasan psikis terhadap anak itu dihentikan pada 5 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, antara lain pemberian SP2HP sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian yang juga dihadiri langsung oleh pelapor,” kata Nona.
Ia mengimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum yang telah diuji melalui proses penyelidikan dan pendapat para ahli.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” bebernya.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa meskipun perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, pelapor tetap memiliki ruang hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.
“Apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang valid, tentu akan dianalisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB