Batam
Juliadi | Jumat 10 Apr 2026 12:54 WIB | 417
tersangka penipuan. (Foto : Humas Sekupang)
Matakepri.co.id, Batam -- Kepiawaian akting NTR (37) dalam memalsukan bukti transfer akhirnya kandas di tangan Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria ini diamankan setelah kedapatan mencoba mengelabui kasir di Super Market JJ, Kawasan Tiban Center, dengan modus pembayaran digital bodong pada Rabu malam (8/4/2026).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku datang layaknya pembeli biasa.
"Terangka memesan sejumlah barang bernilai tinggi untuk dijual kembali, yakni satu Slop Rokok Surya, satu Slop Rokok Sampoerna dan satu Sak Beras 10 Kilogram," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Usai barang dihitung di meja kasir, lanjut katanya, tersangka dengan percaya diri menunjukkan layar ponselnya yang menampilkan bukti transfer sukses. Namun, ketelitian kasir menjadi kunci. Saat dicek secara berkala melalui mobile banking toko, saldo tak kunjung bertambah.
"Kecurigaan kasir muncul karena sebelumnya kami dari Polsek Sekupang rutin memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar waspada terhadap transaksi digital. Begitu dana dipastikan tidak masuk, karyawan langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri," ujarnya.
Menerima laporan dari pemilik usaha, Hamid (41), kata dia lagi, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 20.10 WIB untuk menjemput tersangka.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. NTR ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah melancarkan aksi serupa di berbagai toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan tahun 2025. Senjatanya hanyalah sebuah aplikasi di ponsel Tecno 40 Pro miliknya yang mampu menyulap angka-angka menjadi bukti transfer fiktif yang terlihat sangat meyakinkan.
"Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah menyita barang bukti berupa rokok, beras, dan ponsel yang digunakan untuk menipu," tambahnya.
Pasal yang Disangkakan, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Hippal Tua Sirait mengingatkan para pengusaha untuk tidak langsung percaya pada gambar yang ditunjukkan di layar ponsel konsumen.
"Pastikan ada notifikasi masuk atau cek mutasi rekening secara real-time sebelum menyerahkan barang. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan," tegasnya. (Adi)
Redaktur : ZB