Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Minggu 24 May 2026 22:07 WIB | 211
Tampak wajah para tersangka (foto: Reskrim Polsek Bengkong)
Matakepri.co.id Batam - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang membuahkan hasil. Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan swasta di kawasan Bengkong, Kota Batam, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Ruko Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa korban diketahui berinisial D.P., seorang karyawan swasta.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dengan salah satu rekan pelaku di tempat kerja sehari sebelumnya. Perselisihan tersebut sempat dimediasi dan dianggap selesai.
Namun, situasi kembali memanas saat korban hendak pulang kerja. Para pelaku diduga mendatangi korban dan secara bersama-sama melakukan pemukulan brutal hingga korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan tangan.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar IPTU Apriadi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y.D., Y.A., dan J.R. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta surat Visum et Repertum korban.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polsek Bengkong berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Apriadi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur hukum dan musyawarah secara baik.(Egi)
Redaktur: ZB