Batam, News
Egi | Selasa 02 Jun 2026 15:41 WIB | 159
LAM Kepri tetapkan 3 keputusan terkait penjualan daging babi. (Foto: ist)
Matakepri.co.id, Batam - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau resmi menetapkan tiga keputusan penting menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah dan Sidang Adat LAM Kepri yang digelar pada Senin (1/6/2026).
Keputusan pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan kedua, LAM Kepri mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keputusan tersebut berkaitan dengan polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung, yang sempat memicu keberatan dari sebagian masyarakat. Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut bersama unsur TNI dan Polri.
Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang tepat, menghormati norma sosial masyarakat, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Keputusan ketiga, LAM Kepri menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial.
Dalam putusan sidang adat tersebut, Raja Situmorang diwajibkan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2x24 jam setelah menjalani sanksi adat.
Sebelumnya, Raja Situmorang telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang beredar di masyarakat.
"Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKBP M. Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa Raja Situmorang telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis," kata Debby. (Egi)
Redaktur: ZB