Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 08 Sep 2026 15:20 WIB | 44
Matakepri.com, BATAM – Usai persidangan kasus pembunuhan seorang Lady Companion (LC) kawasan Batam Ampar selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tim kuasa hukum terdakwa Wilson, Angel dan Zega, langsung memberikan keterangan resmi di luar ruang sidang. Di hadapan para awak media, mereka menyampaikan tanggapan serta pandangan hukum atas putusan yang baru saja dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya di luar ruang sidang, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim masih sangat jauh dari rasa keadilan yang diharapkan oleh pihak terdakwa maupun keluarga.
"Kami tentu berharap putusan oleh majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, kami melihat hasil yang diputuskan ini sangat jauh dari apa yang diharapkan," ujar tim kuasa hukum saat memberikan keterangan usai keluar dari ruang sidang PN Batam.
Angel dan Zega menekankan bahwa pada dasarnya mereka sangat mendukung penegakan hukum yang berlaku. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa proses penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang tanpa hanya berfokus pada hal-hal yang memberatkan terdakwa.
"Kami juga mendukung penegakan hukum, tetapi harus mengedepankan keadilan. Jangan hanya melihat dari sisi keburukannya saja, tapi juga dari sisi kebaikannya," tegas mereka.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan hukum terkait pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada kliennya. Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang muncul di persidangan, mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni terjadi secara mendadak.
"Sesuai dengan fakta persidangan, seharusnya ini tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena memang tidak ada perencanaan. Kejadian itu terjadi secara spontan," lanjut Angel dan Zega di luar area persidangan.
Atas hasil putusan tersebut, tim penasihat hukum yang mendampingi Wilson akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya guna memperjuangkan keadilan bagi klien mereka. CW
Redaktur: ZB