Anambas, Hukum & Kriminal, Kepri

Terjaring Tes Urine Dadakan, Tiga Bintara Polres Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Egi | Jumat 07 Aug 2026 22:26 WIB | 59

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Gambar ilustrasi (Image Source: sergaptkp.com)


Matakepri.co.id Anambas - Tiga personel Polres Kepulauan Anambas terancam menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Mereka terungkap setelah menjalani tes urine mendadak yang dilaksanakan jajaran Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (4/8/2026).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan adanya tiga personel yang terindikasi menyalahgunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Mereka terjaring dalam razia tes urine mendadak yang dilakukan beberapa hari lalu,” kata AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga anggota tersebut diduga mengonsumsi sabu di salah satu rumah dinas milik Brigadir RO. Saat ini, seluruh personel yang terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas.

Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan keterlibatan masing-masing anggota dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk asal-usul narkotika yang digunakan,” ujarnya.

Diketahui, Bripka RS bertugas sebagai KBO Satbinmas Polres Kepulauan Anambas, Briptu RF merupakan anggota Polsek Jemaja, sementara Brigadir RO bertugas di SPKT Polres Kepulauan Anambas.

Selain memproses pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap ketiga personel tersebut, Polres Kepulauan Anambas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber perolehan sabu serta menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada para anggota.

Apabila terbukti bersalah dalam sidang kode etik, ketiga personel tersebut berpotensi dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media