Nasional , News, Hukum & Kriminal

Anggota Diduga Terlibat Penculikan WNA, Mabes Polri Dijatuhkan Sanksi Berat

Juliadi | Selasa 05 Nov 2019 20:03 WIB | 4607

Mabes


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim akan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota polisi yang diduga terlibat kasus penculikan Warga Negara Inggris, Matthew Simon Craib.


Tercatat, ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen M Iqbal menegaskan, pihaknya akan memberi hukuman dua kali lipat jika keempat aparat tersebut terbukti bersalah.



"Prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum, pelaku tindak pidana, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana, harus dihukum keras, dua kali lipat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/11/2019).



Iqbal menyebut, seharusnya anggota Polri harus mengayomi dan merangkul masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat jika anggota Polri tidak seharusnya melakukan tindak premanisme.



"Sedang diproses, prinsipnya kalau terbukti, ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi. Polisi itu pelindung, penegak hukum, pengayom masyarakat," sambungnya.



Sebelumnya, empat oknum anggota kepolisian ditangkap buntut kasus penculikan serta pemerasan. Korbannya adalah Matthew Simon Craib, yang merupakan Warga Negara Inggris.



Kasus tersebut berangkat dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Vitri Lugvuanty, rekan korban. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

Saat itu, korban meminta izin pada Vitri untuk menemui orang dengan alasan pekerjaan. Persisnya, kejadian terjadi pada 29 Oktober 2019.



Esoknya, sekira pukul 02.00 WIB korban mengabarkan Vitri kalau ia dalam perjalanan pulang. Hanya saja, ia tak kunjung tiba dirumah.



Selanjutnya, Vitri memperoleh kabar jika korban diculik enam orang dan empat di antaranya merupakan anggota Polri. Para penculik meminta tebusan uang senilai USD 1 juta.


Sumber : suara.com



Share on Social Media