Karimun

DPO selama 1 Tahun 6 Bulan akhirnya Z Tersangka Pencabulan Anak Tirinya berhasil diringkus Satreskri

Juliadi | Sabtu 10 Oct 2020 19:22 WIB | 2882



Kapolres Karimun menunjukan barangt bukti, Jumat (9/10/2020). Foto : hms Polres Karimun untuk matakepri.com


MATAKEPRI.COM KARIMUN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Polda Kepri  berhasil amankan pelaku cabul kepada anak tiri inisial Z (45).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun Polda Kepri AKBP Muhammad Adean, SIK saat pimpin konferensi pers, Jumat (9/10/2020).


Ia menyampaikan, tersanga Z (45) adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres karimun Polda Kepri.


“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ujarnya. 


Menuruntnya, tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019, pada jam 14.00 wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada saat ibu korban tidak berada dirumah dan tersangka memanggilnya korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban.


Dikatakannya, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


Ia menjelaskan, perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.


Lanjutnya, berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejanya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan.


“tersangka Z dikenakan, pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” Pungkasnya. (hms Polres Karimun)



Share on Social Media