Batam

Polsek Lubuk Baja Laksanakan Pengamanan Rakor Pengendalian Penanganan Pengungsi

Juliadi | Sabtu 13 Aug 2022 15:09 WIB | 942

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepolisian sektor (Polsek) Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Pengamanan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Grand I Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (13/8/2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  Asdep 3/V Kemenkopolhukam, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Dr  bambang Prestiwanto, SH., MM; Kabid Asdep 3/V Kamtibmas Kemenkopolhukam, Kombes Pol Etiko Pamartohadi; Kabag Kerma Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, SIK., MH; Kelompok Ahli Bidang Keimigrasian, Gatot Subroto; Ahli bidang Pemerintahan, Maskur; Kepala divisi Keimigrasian, Morina Harahap; Kasubdit I Dit Krimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH; Kasubdit I Intelkam Polda Kepri, AKBP Ferdinand P. Ritonga; Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, SIK., M.Si; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH; Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam., A.Md, SS; Kasat Intelkam Polres Bintan, AKP Dunot P Gurning; Kasat Samapta Polresta Barelang, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, SH., MH; Kasat Samapta Polres Bintan, AKP Sopan; Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP.Ahmad Syahputra, SH; IOM Jakarta, Josh Hart; IOM Jakarta, Aasavri Rai; UNHCR Kepri, Franky Lukitama dan FKPD Se-Kepulauan Riau.


Pembukaan dan sambutan oleh Asdep 3/V Kamtibmas Kemenko Polhukam adalah Sampai dengan bulan juni tahun 2022 berdasarkan data yang diperoleh dari UNHCR Pusat, jumlah pengungsi di Indonesia yang berasal dari berbagai negara di Dunia sebesar 13.098 Jiwa.


"Kita perlu sampaikan bahwa maksut diselenggarakannya acara ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penanganan maupun timbulnya permasalahan pengungsi dan mencari solusi atau upaya dalam penanggulangan pengungsi guna untuk menindak lanjuti terkait permasalahan permasalahan yang terjadi kepada pengungsi agar mendapatkan hasil yang maksimal," ujarnya.


"Harapan kami dari pemerintah pusat akan membantu secara tuntas dan tidak ada masalah dan tuntutan dikemudian hari., Adapun kendala yang sejauh ini ditemukan dalam penanganan pengungsi yaitu antara lain Resettlement yang lama dan lambat, persetujuan Negara ke 3, kurangnya bantuan untuk pengungsi dalam hal Pendidikan, maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan pengungsi dan tidak tegasnya penindakan terhadap pengungsi yang melanggar hukum," ungkapnya.


"Kurang Optimalnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerinta Daerah sehingga ini akan menjadi perhatian kita bersama, Indonesia terikat dengan Konvensi HAM 1948, kita juga harus fokus dalam merapatkan terkait sarana dan prasarana yang disediakan Indonesia dalam menerima pengungsi. Dengan ini Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Provinsi Kepri resmi saya buka," tegasnya.


Selanjutnya penyampain dari Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu adalah Situasi Global tentang pengungsi yaitu Data jumlah pengungsi di dunia saat ini sebanyak 27,1 Juta dan 4,5 Pencari Suaka.


Menurutnya, sebanyak 300.000 Pengungsi berada di Asia Tenggara terbanyak di Malaysia dan Thailand dan sebanyak 860 Pengungsi terdapat di Provinsi Kepri, Konvensi 1951 terkait Pengungsi bermula sejak berakhirnya PD ke II dimana Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi ini.


Lanjut dikatakannya, tantangan terbesar saat ini yaitu kami minta agar UNHCR menjadi Garda Terdepan dalam penanganan pengungsi, Perlunya koordinasi antara Pemerintah Pusat - Daerah, adanya keterkaitan antara pengungsi dengan oknum-oknum perdagangan orang.


Kemenlu dalam hal pengungsi selalu melakukan koordinasi dengan Negara lain, dimana terakhir kami melakukan koordinasi dengan Negara Turki agar bersedia menjadi Negara yang bersedia menerima Pengungsi., Semoga rapat ini dapat menemukan solusi yang tepat dalam hal penanganan pengungsi khusunya di Provinsi Kepri.


Penyampain dari Direktur Wasnas Kemendagri adalah Seringnya demo yang dilakukan pengungsi akibat resettlement yang terbatas dan lama maka perlu dilakukan antisipasi adanya gangguan ketertiban umum, adanya Indikasi Ormas yang menaungi Pengungsi untuk melakukan aksi demo., Menjelang Pemilu 2024 agar mewaspadai aktifitas pengungsi guna mengamankan jalannya Pemilu 2024.


"Potensi penyebaran Ideologi lain diluar Pancasila yang mengarah Radikalisme dan Terorisme, adanya pernikahan Pengungsi dengan WNI. Demonstrasi menjelang G20 dan  UNHCR agar maksimal dalam pelaksanaan Resettlement," jelasnya.


"Kita selalu bicara tentang kemanusiaan tentang Pengungsi dan pasti kita semua sepakat akan memperlakukan pengungsi sesuai kemanusiaan namun kita harus berimbang bukan berarti atas dasar kemanusiaan para pengungsi tersebut sesuka mereka untuk melakukan aksi demo di Kota Batam, IOM dan Kemenlu mengatakan bahwa Pengungsi memiliki Hak untuk melakukan aksi demo," penyampaian dari Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, A.Md, S.S.


"Saya sampai sekarang tidak menemukan Peraturan dimana yang menyatakan bahwa pengungsi boleh melakukan aksi demo, sedangkan Peraturan tentang menyampaikan pendapat dimuka umum hanya untuk Warga Negara Indonesia, Pengungsi itu bukan tidak tau aturan mereka tau aturan akan tetapi mereka terus melakukan demo di kantor Pemerintahan untuk mendorong kita agar membantu Resettlement mereka dan ini sangat mengganggu," ungkap Kasat.


Paham tentang Syiah juga sudah mengganggu di Kota Batam dan ini menjadi kekhawatiran kami yang akan mengubah paham Pancasila  pada masyrakat Kota Batam.


"Sepertinya terkesan kita membela pengungsi ini sampai UNHCR Pusat datang ke kami dan meminta kami agar memberikan pengungsi SIM., Kami tidak ragu-ragu untuk melakukan penindakan terhadap mereka, akan tetapi pengungsi tersebut merasa mereka diskriminasi dan menyampakain ke dunia melalui medsos mereka seakan-akan mereka dianiaya dan terjadi diskriminasi terhadap mereka dan  Untuk itu kami harapkan kedepan agar dibuatkan aturan yang serius tentang mereka," tambahnya.


Dilanjutkan dengan Pembacaan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut Terdapat 860 Orang pengungsi di Provinsi Kepri, Penanganan pengungsi oleh Satgas PPLN di Provinsi Kepri, Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sudah baik dan menciptakan situasi aman dan kondusif.


Kendala akibat demo pengungsi yaitu menyebabkan gesekan antara pengungsi dan masyarakat, adanya pengaduan pengungsi tentang penampungan pengungsi jauh dari Fasilitas Kesehatan. Tidak adanya aturan dan peraturan yang dapat diambil oleh pemangku kepentingan lokal untuk tindakan yang dapat diambil.


Perlunya kesempatan yang luas untuk mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan kepada pengungsi dari pelatihan serta praktik yang diperoleh pengungsi, pelanggaran bentuk tindak pidana umum apapun yang dilakukan oleh para pengungsi yang ditempatkan di Rudenim semua biaya ditanggung oleh IOM.


Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pengungsi yang melakukan pelanggaran hukum serta penindakan terhadap aksi demo yang dilakukan pengungsi yang mengganggu kamtibmas., Memberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan kendaraan motor, melakukan aktivitas ekonomi, melakukan tindakan asusila khususnya dengan masyarakat lokal serta pelanggaran hukum lainnya.



Share on Social Media