Karimun, Karimun
Juliadi | Rabu 31 Jul 2024 21:29 WIB | 2732
Asintel Danlantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Joko Santosa, Rabu (31/7/2024)
Matakepri.com, Tanjung Balai Karimun -- Judi Online (Judol) telah merajarela di masyarakat. Maka dari itu, untuk mencegah dan mengantisipasi Prajurit jajaran Lantamal IV terjerumus dengan Judol, Asisten Intelijen (Asintel) Danlantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Joko Santosa, S.E., M.Tr.Hanla., CHRMP makukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Judol kepada prajurit dan keluarga Lanal Tanjung Balai Karimun, bertempat di Aula Yos Sudarso Mako Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Rabu (31/7/2024).
Dikatakan Kolonel Joko, kegiatan sosial bahaya Judol merupakan perintah Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla, guna mengantisipasi personil TNI AL jajaran Lantamal IV agar tidak terjerumus dalam kegiatan judi online maupun pinjaman online.
“Pentingnya bagi semua pihak untuk memahami bahaya judi online dan pinjaman online, kita mengajak seluruh jajaran serta komponen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji–janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs–situs judi online," tegas Kolonel Joko.
Kolonel Joko juga menyebutkan, sepanjang tahun 2023 sampai pertengahan 2024 Kemenkominfo PPATK mencatat transaksi judi online mencapai 327 Triliunan, sehingga pemerintah Indonesia menetapkan darurat judi online di Indonesia.
Kolonel Joko mengingatkan dampak terburuk dari judi online adalah dapat dipecat seorang personel dari kesatuan bahkan bisa mengakibatkan bunuh diri.
"Untuk itu, pentingnya kita menghindari keterlibatan judol dengan cara meningkatkan mental spiritual diri pribadi, meningkatkan literasi hukum tentang judol, serta pentingnya peran fungsi keluarga terhadap pola tingkah laku keseharian agar terhindar judol," ucap Kolonel Joko.
"literasi manajemen keuangan dan pengetahuan tentang investasi juga penting bagi anggota Jalasenastri guna membantu mengelola keuangan keluarga," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (H) Sigit Sutadi Nugroho, S.H., M.H., M.Tr.Ospla, juga menambahkan, agar para peserta sosialisasi bahwa jika terlibat judi online, sesuai dengan UU ITE Pasal 42 ayat (2) dan KUHPM Pasal 103 tentang hukum pidana judi online dan personel yang terlibat dapat dijatuhi hukuman PTDH dan istri tidak dapat hak pensiun.
"Untuk itu bila keluarga terlibat judol dapat melaporkan kejadian tersebut kepada POM satuan dan Diskum guna mendapatkan konseling serta pelayanan bantuan hukum baik secara langsung maupun komunikasi via elektronik," tegas Letkol Sigit.
Hadir pada kegiatan tersebut Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Palaksa Lanal TBK, Pasops Lanal TBK, Pasintel Lanal TBK serta para Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan PHL Lanal TBK. (*)
Redaktu : ZB