Bintan, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dijanjikan Gaji Tinggi, 10 Anak Diduga Dieksploitasi di Cafe Gaul Family

Egi | Senin 26 Oct 2026 23:14 WIB | 63

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Hotel/Cafe & Resto


Kasat Reskrim Polres Bintan beberkan kronologi kejadian kepada media (foto: Hasura)


Matakepri.co.id Bintan -  Dugaan eksploitasi terhadap 10 anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diungkap Satreskrim Polres Bintan. Dalam kasus ini, pemilik Cafe Gaul Family berinisial MN dan seorang karyawannya berinisial YR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kesepuluh korban diketahui berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka diduga direkrut dari Provinsi Jawa Barat dengan iming-iming gaji Rp2 juta per bulan, fasilitas tempat tinggal, serta kendaraan.

Namun, setelah tiba di Bintan dan mulai bekerja, para korban diduga justru mengalami eksploitasi ekonomi hingga seksual.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan para korban diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Bintan dan mulai bekerja sebagai pemandu lagu di Cafe Gaul Family sejak Januari 2026.

“Modusnya, para korban dijanjikan gaji tinggi sebesar Rp2 juta. Mereka juga ditawari fasilitas kendaraan dan lainnya sehingga tertarik untuk bekerja,” kata Bimo di Polres Bintan, Senin (26/10/2026).

Menurut Bimo, kondisi yang dialami para korban diduga tidak sesuai dengan janji awal perekrutan. Biaya tiket pesawat untuk mendatangkan mereka ke Bintan diperhitungkan sebagai utang yang harus ditanggung.

Selain itu, gaji yang diterima para korban disebut hanya Rp1,2 juta. Dari jumlah tersebut, Rp1 juta dipotong dengan alasan biaya tempat tinggal.

“Jadi, gaji mereka Rp1,2 juta, tetapi dipotong Rp1 juta untuk tempat tinggal,” jelasnya.

Akibat skema pembayaran tersebut, para korban diduga tidak memperoleh penghasilan yang layak meskipun telah bekerja di tempat hiburan tersebut.

Polisi juga mengungkap dugaan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap para korban. Selain bekerja sebagai pemandu lagu, mereka diduga diarahkan untuk memberikan layanan seksual kepada pelanggan melalui praktik yang dikenal dengan istilah short time.

Tarif layanan tersebut disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Apabila pelanggan membawa korban keluar dari kafe, terdapat biaya tambahan sebesar Rp500 ribu.

Bimo menjelaskan, para korban diduga harus bekerja hingga pukul 04.00 WIB. Dalam keterangan yang disampaikan polisi, terdapat pula ketentuan denda apabila layanan pelanggan dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, yakni sebesar Rp1.000 per jam.

Namun, penghasilan yang diterima para korban disebut tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka jalani.

“Selama bekerja, mereka hanya menerima Rp200 ribu. Sementara itu, bayaran dari layanan short time yang mereka terima juga tidak sesuai,” ungkap Bimo.

Polisi menduga praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi juga mengarah pada eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap para korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena para korban masih berusia anak dan diduga direkrut dari luar daerah dengan tawaran pekerjaan serta fasilitas yang menggiurkan.

Atas dugaan perbuatannya, MN selaku pemilik Cafe Gaul Family dan YR yang merupakan karyawannya dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Polres Bintan menyatakan akan memulangkan 10 korban ke kampung halaman mereka di Provinsi Jawa Barat.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para korban, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media