Batam, Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Curanmor Ditankap Polsek Batu Ampar, Dua Diantaranya di Bawah Umur

Juliadi | Kamis 06 Feb 2025 13:04 WIB | 525

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah melihat barang bukti, Kamis (6/2/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat yang berbeda berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Batu Ampar, dua dari lima pelaku masih di bawah umur yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.


Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah mengatakan, untuk anak di bawah umur inisial OOP (17) dan RV (15) sudah dilimpahka ke KejarI Batam.


"Penangkapan para pelaku berdasarkan tiga laporan polisi," ucap AKP Amru didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, Kamis (6/2/2025).


Lanjut kata AKP Amru, penangkapan OOP dan RV berdasarkan laporan korban inisial TTP yang melaporkan kehilangan motor pada Rabu (22/1/2025).


Barang bukti yang diamankan Polsek Batu Ampar, Kamis (6/2/2025). Foto : Adi


Lebih lanjut dijelaskan AKP Amru, Jumat (17/1/2025) motor korban dipinjam oleh sepupu korban untuk berangkat bekerja di Toko bangungan di Cahaya Garden Bengkong dan memakirkan motor di sana.


"Saat sepupu korban mengambil batu ke Sekupang untuk diantar di tempatnya bekerja, sesampai di toko motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban (TTP/red) segera melaporkan ke Polsek Sekupang," ungkap AKP Amru.


Lanjutnya, dari laporan tersebut Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap OOP dan RV di Sekupang serta barang bukti Sepeda motor Honda beat.


"Selain kedua pelaku tersebut, kita juga berhasil mengamankan penadah inisial RA (23)," ujarnya.


Lebih lanjut AKP Amru menjelaskan, untuk laporan kedua dibuat oleh korban inisial LLW dengan lokasikejadian di kawasan SP Sagulung.


Dikatakannya, dari keterangan LLW, saat ia berangkat kerja dan singgah ke Seven Mart di sebelah ia bekerja untuk membeli makanan dan minuman serta memarkirkan motornya.


"Saat korba pulang kerja, korban tidak melihat motornya lagi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar," katanya.


Dari laporan tersebut, kata AKP Amru, tim Opsnal Polsek Batu Ampar mengamankan pelaku inisial AS (22) dan baran bukti satu unit sepeda motor Honda beat di kawasan Tanjung Uncang.


Kemudian laporan polisi terakhir, Opsnal Polsek Batu Ampar mengamankan pelaku YP (24) di Kawasana Tanjung Sengkuang Batu Ampar atas laporan korban inisial A pada Kamis (24/1/2025).


Dari laporan ini, dijelaskan AKP Amru, kejadian pada Senin (20/1/2025) saat korban menjenguk orang tua korban di rawat di RSBP Batam dan memarkirkan motornya di depan Halte RSBP Batam.


"Keesok harinya saat korban (A/red) hendak pulang kerumah, ia tidak melihat motornya di depan halte RSBP Batam dan melaporkan kejadian ke Polsek Batu Ampar," terangnya.


Menurutnya, dari hasil pengembang, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.


"Jadi tersangka ada lima orang dari tiga laporan polisi serta barang bukti sembilang unit motor," tegasnya.


Untuk empat tersangka Curanmor disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara dan untuk satu penadah disangkakan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama emapat tahun penjara.


"Tindak pidana Curanmor ini sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kita tindak lanjuti perintah dari bapak Kapolresta, kita melakukan upaya penyelidikan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek Jajaran Polresta Barelang untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan," ungkap AKP Amru.


"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya dengan memasang kunci ganda dan tidak memarkirkan di tempat sepi serta memarkirkan yang ada tukang parkirnya," tambah AKP Amru.


Ia juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan.


"Saya juga menghimbau kepada masyarakat jika kehilang kendaraan segera melapokan ke kami, laporan masyarakat akan cepat kami tindaklanjuti," pungkas AKP Amru.


Sementar itu, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, menambahkan pelaku menjual motornya Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2,5 Juta. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media