Tanjungpinang
Juliadi | Selasa 09 Dec 2025 15:20 WIB | 1413
Ilustrasi
Matakepri.com, Tanjungpinang -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan acara yang masif, diawali upacara di Kantor Kejati dan dilanjutkan dengan kampanye akbar di jalanan, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin langsung rangkaian kegiatan yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan, Kajati Devy Sudarso menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan dan masa depan generasi. Tema Hakordia tahun ini bukan sekadar slogan, melainkan filosofi bahwa pemberantasan korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan umum dan memajukan kemakmuran rakyat.
"Pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.
Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka fantastis ini, menurut Kajati, adalah bukti nyata masifnya dampak korupsi, yang merampas hak rakyat atas layanan publik seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Menyikapi kekayaan alam Indonesia, seperti cadangan nikel terbesar kedua di dunia, Kajati menekankan bahwa Kejaksaan RI harus menjadi garda terdepan. Institusi Adhyaksa dituntut untuk bertransformasi menghadapi korupsi modern yang multidimensional.
"Pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat," ujarnya.
Kejaksaan berkomitmen untuk fokus pada tiga hal utama:
* Penindakan korupsi yang tepat dan strategis.
* Perbaikan tata kelola pasca penindakan.
* Pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Ia menekankan pendekatan Kejaksaan yang berbeda: tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kampanye Akbar dan Ajakan Partisipasi Publik
Usai upacara, Kajati J. Devy Sudarso memimpin jajaran Kejati dan Kejari Tanjungpinang turun ke Jalan Basuki Rahmat untuk menggelar Kampanye Antikorupsi.
Dengan membagikan kaos dan stiker bertagline #Hakordia2025 dan Antikorupsi kepada pengendara, Kejati Kepri menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi.
Devy Sudarso secara langsung mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk berani berperan aktif.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya berani menolak, tetapi juga harus berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Ayo berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” tutupnya. (***)
Redaktur : ZB