Batam

Terdakwa Utama 13 Tahun, 5 Terdakwa Pengeroyokan RT Tiban Dihukum Enam Tahun

| Kamis 02 Feb 2017 12:01 WIB | 2571



Enam terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia menerima hukuman dari hakim.


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang putusan terhadap terdakwa pembunuh RT Tiban Kampung di Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah divonis, Rabu (1/2/2017).

Terdakwa Entreven melanggar pasal 338 KUHP dan mendapat hukuman 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai melakukan penusukan hingga membuat korban meninggal dunia. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerima setelah majelis hakim usai membacakan putusannya.

Kemudian. lima terdakwa Oscar Okta, Ardian Syah, Anuar Arifin , Sadam Nasir , Rahmat Baharudin divonis bersalah ikut serta dalam pembunuhan ini dan melangggar pasal 170 KUHP. Kelimanya dijatuhi terdakwa dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara

Satu dari lima terdakwa, Rahmad Barudin menyatakan ingin dipikirkan dahulu atas putusan ini. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyan SH ikut menyatakan Pikir-pikir dulu

" Saya pikir pikir dulu Yang Mulia," jawab terdakwa Rahmad Barudin pada hakim ketua Zulkifli SH didampingi hakim anggota Iman Budi Putra dan Hera Ritongga SH.

Dari keterangan saksi Indra Hazid yang terdahulu mengatakan terdakwa Etreven lah yang melakukan penusukan pada Almarhum Syahrial.

"Saat itu, saya melihat dari jarak 5 meter bahwa leher sebelah kiri almarhum Syahrial ditusuk oleh terdakwa Etreven. Bentuknya seperti pisau karena mengkilat kelihatanya," kata Indra Hazid.

Kemudian,saksi Ziko Rahmad menerangkan bahwa para terdakwa secara membabi buta memukulinya yang tidak mengetahui apa permasalahannua Mereka tiba tiba saja datang ke warung lalu ribut ribut dan setiap orang yang menanyakan ada masalah apa, mereka langsung mengeroyok dan memukuli," ujar Ziko Rahmad.

Tersangka Etreven lah yang datang pertama ke warung dan langsung memukul saya. Saat saya mencoba melakukan perlawanan, terdakwa lain datang mengeroyok dan memukuli hingga terjatuh ke tanah. (putri)



Share on Social Media