Batam

Rp 20 M Duit UWTO Baloi Kolam Mengalir ke Pemko Zaman Nyat - Ismeth?

| Selasa 21 Mar 2017 15:15 WIB | 5105

BP Batam


Lahan Baloi Kolam.


MATAKEPRI,COM, Batam - Keluarnya Legal Opinion (LO) Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatum) Kejaksaan Agung soal Baloi Kolam yang meminta pengalokasian lahan (PL) kepada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium tidak dapat dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, membawa konsekwensi besar. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44,082 miliar yang telah terlanjur dibayarkan pengusaha, wajib dikembalikan.

Persoalannya, UWTO yang kini bernama UWT itu tidak semuanya masuk ke kas Badan Pengusahaan Batam. UWT juga mengalir ke kas Pemko Batam dengan nilai yang cukup besar. Mencapai Rp 20 miliar lebih. UWT itu mengalir saat BP masih dipimpin Ismeth Abdullah dan Pemko Batam dipimpin duet Nyat Kadir dan Asman Abnur. Asman kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagaimana dilansir batampos.co.id mengakui  adanya aliran dana UWT pengalokasian lahan di Baloi Kolam. Namun ia  tak tahu persis besaran angkanya karena terjadi jauh sebelum ia menjadi orang nomor satu di Pemko Batam. “Memang ada, tapi setahu saya tak dibagi dua,” katanya beberapa waktu lalu.

Aliran dana UWT Baloi Kolam terungkap setelah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit 2016 lalu. Ditemukan adanya aliran UWT Baloi Kolam ke Pemko Batam. Pembagian UWT ke Pemko Batam ini melanggar ketentuan karena Pemko Batam tak berhak mendapatkan alokasi UWT dari lahan yang dialokasikan BP Batam.

Mantan Deputi III BP Batam, Istono, kemudian buka suara terkait temuan BPKP itu. Ia membenarkan Baloi Kolam telah dialokasikan kepada sejumlah perusahaan sejak tahun 2004 dan . BP Batam atau dikenal saat itu sebagai Otorita Batam (OB) bekerjasama dengan Pemko Batam untuk mengelola kawasan tersebut.

“Dengan janji bagi hasil UWTO. OB saat itu berperan sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya beberapa waku lalu. Saat itu kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua OB, Ismeth Abdullah dan Wakil Wali Kota Batam, Asman Abnur.

Istono menganggap hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena pada dasarnya pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam adalah BP sehingga Pemko Batam tidak berhak menerima UWT. Namun saat itu, Pemko Batam meminta sebagian dana UWTO Baloi Kolam dengan alasan Otonomi Daerah (Otda).

“Itu alasan Pemko, mereka saat itu Otda, sehingga diberikan. Tapi saat itu tidak disalahkan auditor. Tapi kemudian untuk UWTO, kami tidak mau lagi bagi,” beber Istono beberapa waktu lalu.

Maukah Pemko Batam mengembalikan UWT tersebut? Asisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan pengembalian UWT Baloi Kolam  yang terlanjur mengalir ke Pemko Batam akan sulit dilakukan. Pasalnya, dana UWT tersebut telah digunakan untuk pembangunan.

“Kalau harus dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD?” ucap Syuzairi, Senin (20/3) di kantornya.

Meski mengetahui kalau aliran dana itu masuk ke kas Pemko Batam dan telah digunakan untuk pembangunan, namun Syuzairi mengaku tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana tersebut. “Bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya Pemko Batam yang kesulitan untuk mengembalikan UWTO tersebut, ia menduga BP Batam juga bakal kesulitan. “Mereka harus dapat persetujuan Kementerian Keuangan dan DPR RI juga karena pengembalian harus melalui APBN, bukan dari BLU yang mereka pungut,” ucap Syuzairi.

Dia berpendapat lebih baik BP Batam bekerjasama dengan Pemko Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk medorong agar PL yang sudah didapatkan pengusaha dilanjutkan dan semua hambatan bisa diselesaikan.

“LO Jamdatun itukan bukan sesuatu yang final atau inkrah. Itu baru pendapat.  Saran saya review ulang, dan uruslah HPL-nya minta pendapat BPN karena HPL terakhir yang tentukan adalah BPN,” ucapnya.

Syuzairi juga membela pengusaha di 12 perusahaan (lihat tabel, red) yang telah mendapatkan pengalokasian lahan (PL) di Baloi Kolam. Menurutnya pengusaha tidak bisa disalahkan. Pasalnya, pengusaha telah memenuhi kewajibannya membayar UWT selama 30 tahun. “Harusnya semua hambatan dicarikan solusi karena pengusaha sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Ia menilai, jika BP Batam membatalkan alokasi lahan tersebut, bisa menimbulkan preseden buruk karena terkesan pengusaha disalahkan dan dikorbankan. Apalagi jika skema penyelesaian masuk dalam hitungan 2,5 tahun, maka persoalannya akan semakin ruwet.

“Menurut saya tak perlu lama, semakin lama semakin banyak ruli di sana,” ujarnya.

BP sendiri belum bisa mengambil sikap terkait polemik lahan Baloi Kolam karena masih harus mengevaluasi seluruh lahan terlantar termasuk Baloi Kolam dalam kurun waktu 2,5 tahun.

“Tunggu evaluasi selesai. Lahan di Dam Baloi Kolam itu sudah HPL semua, namun masalah itu sudah cukup lama dan rumit,” ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni, Senin (20/3).

Sebelumnya, 12 perusahaan asal Batam telah membayar UWTO penuh untuk lahan seluas 119,5 hektare tersebut. Namun sayangnya tak bisa terealisasi karena berbagai faktor. Beberapa diantaranya karena adanya aset milik negara, kemudian banyaknya rumah liar dan campur tangan aparat dalam pengelolaannya.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa lahan Baloi Kolam harus kembali ke negara. Dengan demikian lahan tersebut kembali ke tangan BP Batam dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, tanah HPL hanya bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Dan hak yang paling umum di Batam adalah HGB. Jika merunut pada Pasal 35 dari PP tersebut, maka HGB bisa dihapus jika lahannya ditelantarkan.

Sedangkan mengenai pengembalian uang sewa (UWT), dalam Pasal 59 ayat 3 dijelaskan bahwa apabila pemengang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan penggunaan tanahnya, sehingga HGB tak bisa diperpanjang atau diperbaharui, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka menjadi milik negara.

Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

“Kami hanya akan melakukannya sesuai peraturan. UU Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 bisa menjadi referensi,” sebutnya.

Baloi Kolam sendiri dahulunya hutan lindung seluas 119,6 hektare. Status hutan lindung ini kemudian resmi dicabut di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Pencabutan itu ditandai dengan terbitnya dua surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.724/menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Seitembesi seluas 838,8 Hektare sebagai Pengganti Hutan Lindung Baloi Kolam.

Kemudian SK No.725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan hutan lindung Baloi Kolam menjadi area peruntukan lain (APL) untuk menjadi kawasan bisnis, jasa, properti, dan fasilitas umum lainnya.

Surat bertanggal 30 Desember 2010 itu diserahkan kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja pada 25 April 2011. Baloi Kolam rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu yang diklaim akan menjadi land mark baru Kota Batam. (***)




Share on Social Media