Bintan

Ahli Klaim Bisa Urai Limbah Minyak di Laut Bintan

| Kamis 23 Mar 2017 14:05 WIB | 4810

Perguruan Tinggi/Sekolah
Lingkungan Hidup


Limbah Minyak di Laut


MATAKEPRI.COM, Bintan - Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Agung Dhamar Syakti mengaku secara teknis dapat  mengurai limbah minyak melalui teknologi bioremediasi. 

"Bioremediasi ini adalah memperbaiki kondisi suatu lingkungan yang rusak dengan pendekatan biologis melalui organisme," kata Agung Dhamar Syakti, Kamis.

 Ahli Pencemaran Laut dan Bioremediasi yang pernah menjadi dosen dan peneliti tamu di Universitas Aix Marseille, Perancis ini mengatakan bahwa mikro organisme yang digunakan sebagian besar adalah dari jenis bakteri terpilih yang memiliki kemampuan mengurai limbah minyak dan diaplikasikan dalam bentuk larutan lalu disemprotkan ke limbah minyak yang mencemari wilayah pesisir. 

Ia mengatakan bahwa selama ini daerah yang tercemar minyak dibersihkan dengan cara konvensional dan manual seperti pemungutan dan pengumpulan, atau dilakukan dengan cara menggunakan bahan kimia yang kerap malah menimbulkan masalah baru berupa sifat racun (toxicity) dari bahan kimia yang digunakan untuk menghilangkan limbah minyak.

Sementara di dalam limbah minyak  mengandung sekitar 40 ribu senyawa yang dapat bertahan sampai 30 tahun ke depan ketika terdampar di salah satu ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun atau ekosistem muara.

"Melalui bioremediasi,  cukup dengan disemprot maka limbah minyak tersebut dapat terurai sempurna dan menghilang," tegasnya. 

Sebelumnya,  Agung mengaku berhasil mengurai limbah minyak skala lapang pada tanah yang terkontaminasi limbah minyak. 

Bahkan pada 2006 lalu ia mendapat grant riset dari International Foundation for Sciences dari Swedia untuk riset tentang biodegradasi senyawa poliaromatik hidrokarbon pada ekosistem mangrove. Serta mendapat grant riset dari TWAS The World Academy of Science pada 2016 dari Italia untuk riset penanggulangan tumpahan minyak dengan mikro enkapsulasi bakteri.

"Secara teknis limbah minyak di laut juga bisa diuraikan, hanya saja belum ada regulasi yang mengatur untuk itu," ungkapnya.

Sementara di darat, sudah diatur dalan  Kepmen Lingkungam Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang penanggulangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).(*)



Share on Social Media