News

Pemprov Kepri Mulai Pungut Jasa Labuh Jangkar

| Senin 03 Apr 2017 12:55 WIB | 2940

PAD/APBD/APBN/Pajak



MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Terhitung tanggal 1 April 2017, Pemprov Kepri sudah memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa labuh jangkar di Provinsi Kepri. Menurut Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aziz Kasim Djou, hari ini, Senin (3/4) akan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan perusahaan Badan Usaha Pelabuhan.

“Keputusan rapat koordinasi kemarin, terhitung 1 April 2017 Pemprov Kepri sudah memungut jasa labuh jangkar pada 18 lokasi di Kepri,” ujar Aziz Kasim Djou kepada Batam Pos, Minggu (2/4) di Tanjungpinang.

Dijelaskan Aziz, untuk pemungutan tarif tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retrebusi. Menurut Aziz, masuknya jasa labuh jangkar ke kas daera Provinsi Kepri sesuai dengan kewenangan dari garis pantai sampai 12 mil ke laut menjadi harapan baru bertambahnya pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Aziz, untuk mensinkronkan kebijakan ini, Dishub Kepri menjadwalkan rapat koordinasi dengan 18 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pemegang Ijin pengelolaan labuh jangkar di Kepri. Masih kata Aziz, dari tujuh lokasi labuh jangkar yang ada di Batam, hanya ada satu kawasan yang bersinggungan dengan Badan Pengusaha (BP) Batam. Diluar itu tidak ada tumpang tindih.

“Aturan main senang saja, ketika kapal Lay Up di area BP Batam, jasanya dipungut BP Batam. Diluar itu masuk ke Provinsi,” papar Aziz.

Ditegaskan Aziz, dengan adanya kebijakan ini, khusus untuk jasa labuh jangkar tidak ada lagi perusahaan yang membayar PNBP tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk yang sudah membayar bulan Maret lalu, pihaknya tidak mempersoalkan itu.

“Secara keseluruhan ada jenis jasa. Kepri hanya menerima untuk labuh jangkarnya saja. Selabihnya merupakan kewenangan Kemenhub sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Aziz.

Disinggung mengenai apakah ada bagi hasil dengan daerah-daerah yang menjadi lokasi parkirnya kapal, mengenai hal itu akan diatur lagi ketentuannya seperti apa. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kepri terkait persentase jasa kapal yang di pungut.

“Karena pihak perusahaan akan membayar langsung ke kas daerah, bukan melalui Dinas Perhubungan,” tutup Aziz.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan, potensi yang sudah ada memang harus diproteksi dengan regulasi yang jelas. Sehingga kebijakan yang dibuat tidak membingungkan pihak perusahaan. Menurutnya, labuh jangkar ada harapan Kepri untuk meningkatkan APBD.

“Miris tentunya, kita punya wilayah laut yang luas. Tetapi manfaatnya tidak bisa kita terima,” ujar Iskandarsyah.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, banyak usaha turunan lainnya yang bisa mendukung tumbuhnya perekonomian daerah. Masih kata Iskandar, potensi labuh jangkar ini harus ditata sedemikian rupa. Sehingga tidak mengganggu jalur pelayaran laut. Ia juga menyarankan kembali, supaya lokasi yang ada ditata kembali.

“Harus diperjelas lokasinya, jangan sampai kawasan konservasi atau Padang Lampun yang dialokasikan sebagai lokasi labuh jangkar,” paparnya.(*) 



Share on Social Media