News

Terpidana Teroris Batam Divonis Empat Tahun. Ini Kata Kuasa Hukumnya!

| Kamis 08 Jun 2017 10:25 WIB | 2672

Hukum & Kriminal


Enam terdakwa terorisme asal Batam mendengarkan vonis hakim di PN Jakarta Timur, (ki-ka) Eka Saputra, Trio Safrido, Tarm


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bersalah enam orang terdakwa asal Batam yang disinyalir merupakan bagian dari kelompok Bahrun Naim karena melindungi dan menampung dua orang Uighur yang akan berangkat ke Poso.

Enam orang tersebut adalah Eka Saputra, Trio Safrido, Tarmizi, Gigih Rahmat Dewa. Hadi Gusti Yanda, dan Leonardo Hutajulu.

Terhadap Gigih Rahmat Dewa, ketua majelis hakim Tarigan Mudalimbong mengatakan, "Menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selain juga pasal 6 juncto pasal 5 undang-undang yang sama."

Sementara bagi lima terdakwa yang lain, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pada Rabu (07/06), Gigih Rahmat Dewa disebut menerima chat dalam aplikasi Telegram dari Abu Aisyah atau Bahrun Naim pada September 2015 lalu yang menyatakan bahwa akan ada dua orang etnik Uighur bernama Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya yang akan datang ke Batam dan akan berangkat ke Poso.

Bahrun Naim memerintahkan pada Gigih Rahmat Dewa agar "dua orang etnik Uighur tersebut ditampung dan dilindungi agar tidak tertangkap aparat," menurut Tarigan lagi.

Ali atau Faris Kusuma dan Muhammad alias Dodi Sanjaya sempat tinggal selama dua bulan di rumah kontrakan Tarmizi dan Eka Saputra, sementara Hadi Gusti Yanda dan Trio Safrido dilaporkan mengetahui dan ikut melindungi keberadaan orang etnik Uighur tersebut dari aparat dan ikut menjemput kedatangan mereka.

Doni kini dideportasi ke negaranya, sedangkan Ali ditangkap di Bekasi pada akhir 2015.

Maka dengan melakukan bukti-bukti tersebut, majelis hakim, menurut Tarigan, mendapati bahwa "unsur dengan sengaja memberi bantuan terhadap tindak pidana terorisme telah terpenuhi".

Dalam dokumen putusan, Gigih juga disebut membaiat dirinya dan kelompoknya kepada kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS, dan proses tersebut kemudian direkam dan dikirim lewat grup chat di aplikasi Telegram.

Terduga teroris Gigih Rahmat Dewa disebut sebagai pemimpin kelompok radikal Kitabah Gonggong Rebus. Mereka ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sejumlah lokasi yang berbeda di Batam, Kepulauan Riau pada Agustus 2016 lalu.

Polisi saat itu menyebut bahwa kelompok tersebut pernah merencanakan serangan teror ke negara tetangga, Singapura, menggunakan roket dari Batam ke Singapura.

Salah satu dari tim pembela hukum para terdakwa, Kamsi, mengatakan bahwa mereka menerima putusan majelis hakim, kecuali untuk Leonardo Hutajulu yang mendapat vonis tiga tahun penjara.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena tuntutannya tiga (tahun), putusannya tiga (tahun), jadi tidak berkurang. Yang lain, tuntutannya empat (tahun), putusannya tiga (tahun). Leonardo kan nggak ada peran sama sekali, cuma ikut pengajian itu saja," kata Kamsi.(*/bbc)



Share on Social Media