Nasional , News

Pasal Penistaan Agama Ancam Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

| Senin 01 Jul 2019 23:11 WIB | 2214

Tempat Ibadah


Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa anjing masuk dalam masjid. (


MATAKEPRI.COM, Bogor - Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami terkait kasus mengamuknya seorang wanita diketahui bernama Suzethe Margaret (52) dan juga membawa anjing kedalam masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (1/7). Untuk pemeriksaan sementara ini, Suzethe terancam pasal penistaan agama.


AKBP AM Dicky, selaku Kapolres Bogor  mengatakan, saat ini, status Suzethe memang masih terperiksa. Untuk perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan nanti. Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.


"Untuk sementara ini, hasil koordinasi, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, yang ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).


Baca juga : Heboh, Wanita Ini Ngamuk Dan Membawa Anjing Ke Dalam Masjid Di Sentul City


Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Dan untuk memastikan hal itu, Suzethe harus dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa Suzethe ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," tambahnya.


Baca juga : Akhirnya, Wanita Yang Bawa Anjing Ke Masjid Diamankan Polisi


Hingga saat, polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru menggelar gelar perkara untuk memastikan status hukum Suzethe.


"Ya kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut," ucap dia.


Baca juga : Pihak Kepolisian Periksa Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid


Insiden tersebut berawal saat Suzethe datang ke masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jemaah masjid, namun Suzethe tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.


Suzethe pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan Suzethe dan membawanya ke Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.(**/AM)


Sumber : kumparan.com



Share on Social Media