Batam, News

KPK Tidak Temukan Barang Bukti Di Rumah Mewah Ajudan Nurdin Basirun Dan Toko Kock Meng

Egi | Selasa 23 Jul 2019 20:11 WIB | 2437

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Rumah mewah ajudan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ajudan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap di Perumahan Anggrek Mas 2 blok C nomor 7, Batam Kota.Selasa (23/7).

Rumah mewah tersebut di geledah KPK siang ini dan nama pemilik atas nama Juniarto, seorang PNS Pemprov Kepri.

Rumah Juniarto, seorang PNS Pemprov Kepri tersebut tidak sulit ditemukan, karena memiliki warna kuning yang cukup mencolok. Dari gerbang pintu masuk, rumah tersebut bisa langsung ditemukan. 

Menurut kesaksian Pak RT 003 RW 19 Kelurahan Baloi Agus Wibowo, pak Juniarto sehariannya ramah dengan warga dan memang dia kerjanya PNS.

"Ya setahu saya ini rumah pak Juniarto, beliau merupakan staf tapi saya tidak tahu jabatannya, cuma memang PNS," Ucap Agus.

Namun di sana, petugas KPK tidak terlihat membawa apa-apa atau barang sitaan. Beberapa mobil mewah yang terparkir di rumah tersebut juga tak terlihat.


Menurut Agus Wibowo tidak ada barang yang disita dari Kediaman Juniarto dan hampir dua jam tim KPK menggeledah kediaman Juniarto.


Koper yang dibawa Tim KPK dari rumah Juniarto merupakan peralatan yang digunakan mereka untuk melakukan forensik.

KPK juga mendatangi toko milik Kock Meng. Diperkirakan setidaknya terdapat 10 orang petugas yang melakukan pengeledahan dua brimob berjaga di luar toko yang berada di Nagoya City Centre.


Salah seorang karyawan toko, Salihin menceritakan, petugas KPK tidak bertemu dengan Kock Meng tetapi dengan saudara kandungnya Wiliam Lie. 

Setelah itu KPK langsung melakukan pengeledahan di ruangan kecil di bagian dasar lantai. Setelah itu KPK yang didampingi Wiliam langsung menuju lantai atas diduga kantor Kock Meng. 

"Mereka (KPK) masuk ke dalam membawa dua koper besar warna hitam," kata Salihin. 

Salihin tidak bisa memperhatikan apa yang terjadi di lantai atas kantor Kock Meng tersebut. Pasalnya karyawan dilarang untuk ke ruangan tersebut. "Lebih kurang dua jam lah," kata dia. 

Setelah dua jam KPK langsung pergi. Terlihat tidak ada barang yang dibawa selain dua koper milik mereka. Salihin mengatakan, sejak ia bekerja di toko milik Kock Meng tidak pernah melihat dan tak mengetahui keberadaan bosnya.(EAG)



Share on Social Media