Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Jumat 12 Jun 2026 14:22 WIB | 106
Ilustrasi kecanduan judol. (Foto: Mojok.co)
Matakepri.co.id, Batam - Kecanduan judi online membuat seorang karyawan di kawasan Nongsa nekat mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Pria berinisial EAP (31) diamankan jajaran Polsek Nongsa setelah diduga menggelapkan lem khusus pesawat bernilai puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan tersangka merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di kawasan Nongsa. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian stok barang di gudang.
“Pihak perusahaan curiga karena terdapat selisih stok. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil barang milik perusahaan tanpa izin,” ujar Rayhan dikutip dari Batam Pos.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mencuri PPG Aerospace Fuel Tank Sealant, yakni lem khusus yang digunakan untuk kebutuhan pesawat terbang. Material tersebut memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per kaleng.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa barang tersebut keluar dari area perusahaan menggunakan kantong plastik berwarna biru. Polisi menemukan bahwa tersangka telah mengambil enam kaleng lem, di mana empat kaleng telah dijual dan dua lainnya masih dalam penguasaannya.
“Empat kaleng sudah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp500 ribu per kaleng. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai hampir Rp30 juta,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Tersangka yang telah berkeluarga dan memiliki seorang anak diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar satu tahun.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap EAP di kediamannya di kawasan Nongsa pada 6 Juni 2026. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku tidak membantah saat diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian seorang diri,” jelas Rayhan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, EAP dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Egi)
Redaktur: ZB