Batam, News
Juliadi | Selasa 03 Sep 2019 16:04 WIB | 4719
Pemukulan gong dalam kegiatan MoU antara Disperindag Batam dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto : Adi)
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, Selasa (3/9/2019) bertempat Botania 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Menurut Surya, untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 % dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Disperindag Batam Dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangan MoU
6 September 2019 Mendatang, UNIQLO Akan Buka Toko Pertama Di Grand Mall Batam
Museum Batam Telah Terdaftar Di Kemendikbud RI
Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm) untuk para pedagang dan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan.
"Jika para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada, "tutup Rizal. (Adi)