Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Mata Parang Yang Tajam Lukai Kepala Pengamen Di Jodoh

Egi | Selasa 24 Sep 2019 19:41 WIB | 2513

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar di dampingi Kasubag Polresta Barelang, saat angkat barang bukti kasus penganiayaan di Jodoh (Foto:Eg


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sesama pengaman terlibat aksi penganiyaan di salah satu warung daerah Jodoh pada hari Senin 23 september 2019 pukul 16.00 wib sore.


Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, mengatakan tindak penganiayaan ini menyebabkan luka berat terhadap korban. Pelaku bernama Adriski Saputra (20) dan korban bernama Naziro yang saat itu sedang duduk di depan salah satu warung daerah Jodoh.


"Menurut keterangan pelaku, saat itu korban meminjam gitar kepada pelaku, namun si korban tiba-tiba ingin melakukan pemukulan terhadap pelaku,"ucap Tarigan.


"Si pelaku berlari untuk menghindar dari pukulan korban, sambil berkata "Tunggu Kau Disini", lalu si korban menjawab "Iya ku Tunggu Disini","ucap Kapolsek Batu Ampar saat Press konferensi pada hari Selasa (24/9) pukul 15.00 wib.


Pelaku berlari ke arah Pasar Induk Jodoh untuk mengambil senjata tajam jenis parang yang disimpan pelaku dibawah tong sampah.


"Setelah pelaku ambil senjata tajam, pelaku kembali ke tempat korban untuk melakukan penyerangan kepada si korban,"tuturnya.


Saat serangan pertama, korban menangkis serangan pelaku dengan gitar, namun pada serangan kedua, parang yang digunakan pelaku ganggang nya terlepas, sehingga mata parang yang tajam ini mengenai kepala si korban.


"Korban mendapatkan luka berat di bagian kepala karena terkena mata parang yang terlepas dari ganggangnya, dan sekujur tubuhnya saat itu di penuhi darah," Ungkap Kapolsek saat menunjukan barang bukti.


Pelaku melarikan diri ke rumahnya di Tanjung Uma dengan pompong saat mengetahui tubuh korban dipenuhi darah.


Kronologis penangkapan setelah pihak kepolisian mengetahui adanya kejadian di Jodoh, jajaran Polsek Batu Ampar dan dari Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku.


"Pelaku saat itu kami tangkap di kediamannya dan pelaku sudah mengganti baju yang lain untuk berusaha melarikan diri,"tuturnya.


Korban saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat salah satu Rumah Sakit Kota Batam.


Barang bukti yang diamankan satu bilah parang dengan sarungnya berwarna biru, dan satu buah gitar berwarna coklat.


Korban dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(EAG)




Share on Social Media