Batam, News

Jasa Raharja Memberikan Santunan Kepada Sri Wahyuni Korban Laka Lantas

Egi | Selasa 18 Feb 2020 15:18 WIB | 3206



Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepri, Tamrin Silalahi (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jasa Raharja memberikan santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu Lintas jalan, untuk Sri Wahyuni yang mengalami kecelakaan hingga korban meninggal dunia.


Sehubungan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan mobil penumpang Bimbar di jalan umum R. Suprapto dekat Dam Muka Kuning Batam pada tanggal, 17 Februari 2020 sekitar Jam 06:30, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh pegendara dan pembonceng yang terlibat kecelakaan terjamin perlindungan Jasa Raharja. 


Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepri, Tamrin Silalahi mengatakan, kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan 6 (enam) orang korban yaitu 1 (satu) orang korban Meninggal Dunia an Sri Wahyuni dan 5 (lima) orang mengalami luka-luka.


"Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan  16 /PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan  sebesar Rp 50 juta," ucap Tamrin pada Selasa (18/02/2020).


"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan masing-masing korban maksium sebesar Rp. 20 juta," tambahnya.


Untuk korban meninggal dunia yang bernama Sri Wahyuni Jasa Raharja akan menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.


"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari data Dinas Kependudukan, bahwa ahli waris korban yaitu SAMSU (bapak kandung) berdomisili di Dusun Dongol RT. 5 RW. 1 Kelurahan Selorejo Kecamatan Kawedanan Magetah Jawa Timur," tuturnya.


"Dengan demikian berkas akan kami limpahkan ke PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Jawa Timur untuk menyerahkan santunan meninggal dunia dimaksud," sambungnya.


Untuk korban yang mengalami luka-luka dirawat dirumah Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, sehingga sampai plafond maksimum Rp. 20 juta, yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dan akan dibayarkan langsung ke rumah sakit secara over booking. 


"Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Pihak Polresta Barelang dalam hal ini Unit Laka Lantas, untuk memastikan keterjaminan dari korban," tutupnya (egi)



Share on Social Media