Batam
Lindungi Masyarakat dari Covid-19, Dit Pengelolaan Lahan BP Batam Lakukan Layanan Online
Juliadi |
Kamis 02 Apr 2020 17:17 WIB
|
2956
BP Batam
Suasana pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam. (Foto : Dokumentasi matakepri)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) Mulai, Senin (31/3/2020) Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam menutup sementara Pelayanan Konsultasi Tatap dan beralih melalui layanan online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar, Kamis (2/4/2020).
Menurut Dendi hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor HK/02/MENKES/199/2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dendi menjelaskan layanan konsultasi Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui online, yakni Perubahan Data Permohonan Perizinan dengan Land Management System (LMS), di mana Konfirmasi Dokumen LMS dan Permohonan Penerbitan Faktur Rekomendari dapat diproses melalui e-mail:
[email protected] dengan mengisi Form Permohonan yang diunduh melalui
https://bit.ly/lms-form, serta melampirkan dokumen pendukung.
Selain itu, dikatakan Dendi, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam juga memberi akses kepada Pemohon untuk berkonsultasi mengenai perizinan lahan atau lainnya dengan menghubungi petugas melalui email:
[email protected], atau Whatsapp di nomor
0813-6470-1807,
0813-6470-1797 atau
0812-6155-1244. (Adi)
Share on Social Media