Batam, Ekonomi, Kepri

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan UU Cipta Kerja Mudahkan Lapangan Pekerjaan

Egi | Jumat 11 Dec 2020 20:21 WIB | 1244



Press release Sosialisasikan UU Cipta Kerja (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2 November 2020 sedang disusun.


Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, supaya RPP dan RPerpres tersebut nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari mereka.


Pada kesempatan ini, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Transportasi.


Dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu: RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.


"Isu inilah yang mendorong pengembangan model KEK pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo pada Jum'at (11/12/2020) siang di Aston Hotel.


Saat ini tercatat ada 15 KEK di Indonesia, yang terdiri dari 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK sebesar Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang. 


"Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," bebernya.


Dalam upaya mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di tahun 2025, maka arah pengembangan KEK ke depan yaitu meningkatkan ekspor dan substitusi impor.


"Mempercepat terwujudnya Industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa atau tersier dan memperbaiki neraca perdagangan," bebernya.


Lalu, dengan adanya RPP KEK akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan.


"Perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh Administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Administrator dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK," pungkasnya (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait