Batam, News, Kepri

Dewan Minta BC dan Guskamla Terbuka Dalam Penanganan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Singapura

Egi | Kamis 01 Apr 2021 14:35 WIB | 1198

DPRD
Bea Cukai
Guskamla


Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha saat dijumpai diruangan kerja (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- DPRD Kota Batam meminta kepada Bea dan Cukai Kota Batam dan Guskamla Koarmada I untuk terbuka kepada publik dalam memproses penyidikan penyelundupan 1.673 bal rokok ilegal yang berasal dari negara Singapura.


Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengungkapkan, kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Guskamla Koarmada 1 dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari negara Singapura yang mana tujuannya ke luar negeri ataupun ke daerah Indonesia.


"Saya mengapresiasi Guskamla Koarmada 1 dalam mengagalkan penyelundupan rokok ilegal. Ini sebuah operasi dan penindakan yang sangat bermanfaat, agar kedepannya para pelaku-pelaku usaha menjalankan usahanya sebagaimana mestinya mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku ditetapkan oleh Pemrintah," ujar Utusan saat ditemui diruangan kerjanya pada Rabu (31/3/2021) sore.


Lanjutnya, kita juga berharap kepada BC Batam dan Guskamla yang mana saat ini masih melakukan penyelidikan atau penyidikan agar terbuka kepada publik dalam memberikan keterangan dan informasi yang sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan tendesius terhadap apa yang terjadi beberapa waktu yang lalu.


"Kalau memang benar, kapal KM Karya Sampurna tidak menyalahi aturan, maka itu harus disampaikan secara terbuka yang disertai dengan aturan-aturan yang memperbolehkan kegiatan itu," bebernya.


"Artinya, ini jangan sampai sifatnya ditutup-tutupi, bahkan bisa menimbulkan ketidak kepercayaan publik terhadap kinerja BC Batam dan Guskamla," sambungnya.


Utusan juga mengatakan, BC Batam dan Guskamla kita dukung penuh dalam membongkar kegiatan - kegiatan ilegal baik yang merugikan negara maupun pelanggaran yang bersifat administratif.


Kalau nanti proses pengumpulan informasi, keterangan maupun dokumen yang ada, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat  bisa memahaminya dan tidak mendapatkan informasi sepotong - potong.


"Siapapun yang terlibat dalam proses ini, walaupun melanggar, dan mengandung unsur pidana, maka itu harus diproses sampai ke pengadilan," tegasnya, (egi)



Share on Social Media