Batam, News, Kepri

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Penumpang Asal Brunei Ditindak Bea Cukai Batam

Egi | Selasa 09 Jun 2026 18:51 WIB | 36

Bea Cukai


Uang yang diamankan BC Batam dari WN Brunei (foto: BCA Batam)


Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam mencatat empat kasus pelanggaran pembawaan uang tunai sepanjang Mei 2026 dengan total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai Rp747,5 juta. Dari penindakan tersebut, negara berpotensi menerima sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta.

Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan seluruh kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.

"Salah satu penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang yang tiba dari Singapura pada Minggu, 10 Mei 2026. Penumpang berkewarganegaraan Brunei Darussalam itu kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah tanpa menyampaikan pemberitahuan lisan maupun tertulis kepada petugas Bea Cukai," kata Agung, Selasa (9/6/2026) siang.

Uang yang dibawa terdiri dari Rp19,3 juta, SGD 5.154, BND 3.539, MYR 3.090, GBP 3.350, serta USD 4.800.

Berdasarkan kurs yang berlaku sesuai KMK Nomor 20/MK/EF.2/2026, total nilai uang yang dibawa penumpang tersebut setara dengan sekitar Rp312 juta.

Jumlah tersebut melampaui batas kewajiban pelaporan pembawaan uang tunai sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.04/2018.

"Karena tidak melakukan pelaporan kepada petugas, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa," bebernya.

Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku perjalanan internasional agar memahami ketentuan kepabeanan terkait pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lainnya dari dan ke wilayah Indonesia. Pelaporan wajib dilakukan apabila nilai uang yang dibawa mencapai atau melebihi Rp100 juta atau setara dalam mata uang asing guna menghindari sanksi administratif (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media