Batam

Jefridin Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Perkembangan Covid-19 dan Evaluasi PPKM

Juliadi | Senin 07 Feb 2022 13:35 WIB | 2045

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Covid-19


Sekda Batam, Jefridin Hamid Pimpin Rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi PPKM, Senin (


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Senin (7/2/2022).


Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Rumah Sakit (RS) di Batam, hingga para camat Se-Kota Batam.


"Rapat ini tindak lanjut vidcon denga pak menko kemarin, menyikapi angka Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," kata Jefridin.


Terkait ini, pemerintah memang terus melakukan berbagai upaya. Jefridin juga menyampaikan, hari ini juga akan ada arahan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah, Komandan Komando Distrik Militer (dandim) juga Kepala kepolisian Resor (kapolres) secara virtual. Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan hadir dalam kegiatan ini.


"Kita tak perlu cemas, namun waspada perlu. Syaratnya,  protkes tetap jalan dan juga sukseskan vaksinasi," ujar dia.


Jefridin mengungkapkan, rumah sakit di Batam juga sangat siap dan berkomitmen dalam menangani pasien Covid-19. Ia juga mengimbau camat dan lurah se-Kota Batam agar dapat mendorong agar Posko PPKM Mikro dapat terus berjalan seperti biasanya.


"Mari bersama bergandeng tangan tangani covid ini," ajaknya.


Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, berbagai upaya diperlukan untuk ditingkatkan lagi, seperti perihal penerapan PeduliLindungi.


"Perlu dukungan semua pihak untuk tegas menerapkan protokol kesehatan dimulai lingkup terkecil yaitu keluarga," katanya.


Disamping itu, perlu ketegasan dalam penegakan kosenkuensi bagi instansi/kegiatan/sekolah yang menjadi kluster penyebaran Kasus Covid-19. Kosekuensi dapat berupa; penghentian aktivitas, penghentian kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.


"Juga perlu komitmen semua pihak dalam penegakan SE Walikota Nomor 8 Tahun 2022, terutama rawatan pasien Covid-19," imbuhnya.


Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol  PP) Reza Khadafi mengatakan, pengawasan terus dilakukan.


Ia juga mendorong berbagai komitmen pencegahan juga terus dilakukan.


"Kita terus turun ke lapangan, untuk masker memang dipakai tapi yang juga jadi perhatian adalah kepadatan kunjungan," pungkasnya. 



Share on Social Media