Batam, News, Kepri

Viral di Medsos, Seorang Pengendara di Batam Tidak Terima Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Kasat Lant

Egi | Jumat 08 Apr 2022 11:08 WIB | 869

Polres/Ta dan Polsek


Bripka Hendra dan Briptu Riski Anggara memperlihatkan surat tilang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satlantas Polresta Barelang berikan klarifikasi atas beredarnya sebuah video tentang adanya seorang pengendara sepeda motor yang telah melakukan pelanggaran dalam berkendara tidak terima ditilang oleh pihak Kepolisian pada Rabu (6/4/2022) siang.


Dari video yang beredar berdurasi 2.54 menit tersebut terlihat seorang wanita mengatakan, ini Polisi simpang martabak har, ini daerah Jodoh.


"Ini teman saya tadi cuma melanggar ini aja. Bukan melanggar sih, cuma putar balik, salah jalan aja tapi motor gak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang, ikuti sidang," ujarnya dalam video tersebut.


"Ini gak, dia minta bayaran Rp 250 ribu. Kalau gak dikasih motornya di tahan," sambungnya.


Menanggapi video yang beredar tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, pengendara motor bebek yang belakangan diketahui bernama Mega ini kedapatan oleh petugas melawan arah alias forbidden yaitu melanggar rambu dilarang masuk dari arah Go Hill (toko parfum) menuju arah simpang Martabak HAR, Lubuk Baja. 


Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bripka Hendra dan Briptu Riski Anggara, Mega mengakui melanggar aturan lalulintas. "Dimana dalam surat tilang tersebut, ia disangkakan dua pasal," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang pada Kamis (7/4/2022) sore.



Ricky menjelaskan, Pasal 281 ayat 2 junto Pasal 77 ayat 1 yaitu tidak memiliki SIM dan STNK dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 1 juta. Kemudian Pasal 287 ayat 1, langgar rambu dengan melawan arus, ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.


"Setelah dilakukan penilangan dengan surat tilang yang sudah diberikan kepada pelanggar dan surat tilang tersebut sudah dipegang oleh pelangar," kata Ricky. 


Jadi, lanjut Kasat Lantas, pelanggar ini tidak terima ditilang. Lalu membuat rekaman video di media sosial seolah-olah anggota Lalulintas meminta sejumlah uang sebesar Rp 250 ribu. 


"Tapi si teman pembuat video ini malah mengakui kalau temannya melanggar rambu seperti yang disampaikannya dalam video," imbuhnya. 


Katanya lagi, justru petugas membantu untuk membayarkan denda tilang sebesar Rp 250 ribu melalui e-tilang di BRI. "Itu merupakan denda minimal bukan denda maksimal Rp 1 juta dan Rp 500 ribu atas Pasal yang dilanggar tadi," imbuhnya. 


Ricky mengimbau, kepada pengendara untuk tetap disiplin dan patuhi peraturan lalu lintas. Katanya jangan lakukan pelanggaran, sekecil apapun, karena melanggar arus itu dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas. 


"Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang memang menyalahgunakan wewenang sebagai petugas lalulintas, silahkan lapor ke  Kanit Turjawali," pungkasnya (egi)




Share on Social Media