Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Pencuri Mesin Las Trafo di Bengkong Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 13 May 2022 18:39 WIB | 998

Polres/Ta dan Polsek


Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bengkong (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan cara pemberatan di sebuah ruko gang amin blok C no 7 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Jum'at (29/4/2022) malam. 


Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, kejadiannya berawal saat tetangga korban mendengar ada suara berisik di ruko tempat usahanya korban. 


"Dengan terdengar suara yang berisik tersebut, tetangga korban melihat keluar untuk memastikan suara tersebut. Saat keluar, tetangga korban melihat ada sebuah mobil terparkir depan ruko sedang muat barang dalam ruko," ujar Bob didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian,  saat press release di Mapolsek Bengkong pada Jum'at (13/5/2022) sore. 


Lanjutnya, melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung menghubungi pemilik ruko tersebut. 


"Saat pemilik ruko datang ke lokasi, para pelaku sudah meninggalkan ruko tersebut yang mana saat itu korban dan pelaku berselisih jalan, " bebernya. 




Kapolsek juga mengatakan, saat itu korban mencoba melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku. 


"Pelaku berhail kabur, namun korban mengingat plat nomor polisi mobil yang digunakan, jenisnya dan warna mobilnya, " tuturnya. 


Saat dilakukan pengecekan di ruko oleh korban, terdapat banyak alat-alat kerja seperti travo, bor dan lainnya hilang dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta. 


"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bengkong. Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, dalam waktu 3 x 24 jam, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial ST (32) dan SH (38) dan barang bukti di perumahan daerah Bengkong, " ungkapnya. 



Bob juga mengatakan, kedua pelaku ini berencana akan menjual barang curian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


"Kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan, jadi uang hasil pencurian ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online, " imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara (Egi


 



Share on Social Media