Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Pecah Kaca di Batam Ditangkap Polisi, Korbannya Diincar dan Diikuti

Egi | Jumat 03 Jun 2022 15:45 WIB | 586

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang tersangka pecah kaca yang diamankan Jatanras Polresta Barelang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku aksi pecah kaca di Top 100 Grand Niaga Mas Batam Center berhasil diamankan tim Jatanras Polresta Barelang pada Rabu (1/6/2022) di daerah Tanjung Uncang Kota Batam. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku pecah kaca ini kita amankan berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari korban inisial AG bahwa uang yang disimpan di dalam mobil telah hilang. 


"Aksi ini sempat viral di media sosial pada Selasa (31/5/2022). Pelaku berhasil mencuri uang korban yang diletakkan di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil dengan serpihan busi," ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman pada Jum'at (3/6/2022) siang. 


Adapun modus operandi yaitu tersangka mengikuti korban mengambil uang di ATM bank BCA. Korban gunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih. 


"Setelah korban mengambil uang di ATM, korban parkirkan mobil di Top 100 untuk melakukan berbelanja dan tas yang isinya uang senilai Rp 30 juta diletakkan di dalam mobil," tuturnya. 


"Saat kembali ke mobil, korban melihat kaca mobil sudah pecah dan uang yang diletakkan di dalam mobil sudah tidak ada lagi," sambungnya. 




Atas kejadian tindak pidana pecah kaca ini, tim Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka inisial DA. 


"Tersangka DA diamankan di Tanjung Uncang saat hendak pulang kerumahnya. Penangkapan DA sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena tersangka mengetahui telah diikuti oleh petugas," imbuhnya. 


Melihat tersangka masih berusaha untuk kabur, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah dan terukur. 


Nugroho juga mengatakan, tersangka DA merupakan residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2018.


"Pelaku inisial DA residivis pecah kaca di tahun 2018 dengan mencuri uang sebanyak Rp 600 juta dan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sebelum melakukan aksi di Top 100, sebelumnya tersanga DA juga melakukan aksinya di daerah Lubuk Baja dengan kerugian Rp 8 juta," pungkasnya. 


Dari hasil pengembangan, setelah tersangka DA diamankan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya inisial R. 


"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya (Egi



Share on Social Media