Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pangkoarmada I Sebut: Kapal MT Nord Joy Langgar Izin Lego Jangkar, Proses Hukum Berlanjut

Egi | Jumat 10 Jun 2022 18:32 WIB | 703

AD/AL/AU
TNI/Polri


Kapal MT Nord Joy berbendera Panama yang langgar izin Lego Jangkar, (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kapal tanker berbendera Panama yang bernama MT Nord Joy GT 29.447 ditangkap TNI Angkatan Laut karena telah melakukan pelanggaran perundang-undangan pelayaran. 


Kapal tanker MT Nord Joy GT 29.447 diamankan di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/2022) lalu. 


Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI, Arsyad Abdullah mengatakan MT Nord Jaya ditangkap oleh KRI Sigurot-864. 


Saat dilakukan pemeriksaan, kapten kapal, Vivek Kumar tak mampu menunjukkan dokumen maupun izin masuk ke wilayah Indonesia. Dan diduga mereka menghindari biaya lego jangkar di Singapura.


"Kapal ini ditemukan berada 12 Nauctile Mile di dalam perairan Indonesia. Sehingga kapal itu ditarik ke Lanal Batam dan dilakukan penyelidikan," ujar Arsyad di kapal tanker MT Nord Jaya.




Arsyad menjelaskan jika kapal ingin masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan, maka akan melaporkan kepada agen. Kemudian agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP. 


"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar atau menghindari pembayaran biaya lego jangkar kepada otoritas Pelabuhan Kepri," ungkapnya.


Arsyad menegaskan penindakan ini sebagai langkah menegakkan kedaulatan hukum di laut khsususnya dalam penertiban area lego jangkar di Perairan Kepri. 


Menurut dia, penindakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hubungan yang telah menetapkan 3 area legi jangkar di wilayah Kepri yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khsusunya daerah Kepri.


"Kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional. Namun ketika di Perairan Indonesia melakukan lego jangkar," tersngnya.




Arsyad menambahkan kapal tersebut ditindak karena melanggar pasal 317 jo 193 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Selain itu, lego jangkar tanpa izin ini berpotensi membuang sampah yang mengakibatkan pencemaran dan ekosistem laut.


"Maka tanggal 6 Juni kemarin jita sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.


Namun, dalam penindakan ini, Arsyad menyayangkan pemberitaan dari beberapa media Asing dan Nasional. Media tersebut menyebutkan salah seorang Perwira TNI AL melakukan pemerasan sebesar $375.000 atau sekitar Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tersebut.


"Ini tidak benar. Semua keputusan melepas atau menindak itu berdasarkan keputusan saya sendiri. Dan itu pelepasan tidak ada," tegasnya.


Ia mengaku sudah melakukan investigasi di internal TNI AL. Menurut dia, pemberitaan tersebut sudah mencoreng nama TNI AL sebagai simbol negara Indonesia.


"Oleh karena itu kasus ini akan terus kita proses hukum," tutupnya.


Sementara itu, kapten kapal, Vivek Kumar enggan berkomentar dengan kejadian ini. Ia mengaku mengangkut 22 ABK berkewarganegaraan India. Ia juga memastikan tidak ada pemerasan atau permintaan uang oleh pihak TNI AL.


"Ada agen di Singapura, biar dia yang menjelaskan. Kalau soal uang tidak ada," katanya.(**/egi




Share on Social Media