Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kepri, 334 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Jumat 26 Aug 2022 14:29 WIB | 749

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Wakapolda Kepri beserta jajaran ungkap peredaran narkotika di kepri (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di Kepri. 


Sepanjang tahun 2022, Polda Kepri berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 125,93 kg, jenis ganja seberat 15,65 kg, jenis pil ekstasi 5.053,5 butir, dan jenis kokain seberat 50,6 kg


"Polda kepri berhasil menindak tegas peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2022. Barang bukti hasil sitaan didapatkan dari 240 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 334 tersangka," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi, didampingi Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M Rudy Syarifudin, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian saat press release di Mapolda Kepri pada Jum'at (26/8/2022) siang. 


Khusus di Bulan Agustus 2022, Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana narkotika sebanyak 34 kasus dan mengamankan 54 tersangka. 


"Motifnya yaitu karena tuntutan ekonomi. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis kokain seberat 50,6 kg dan dimusnahkan seberat 48,5 kg. Barang bukti ini ditemukan oleh tersangka pada bulan Juli 2022 di Kepulauan Anambas," bebernya. 


Lanjutnya, barang bukti temuan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti yang diamankan seberat 2,1 kg kokain. 


"Selain kokain, di bulan Agustus kita juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 577,27 gram, jenis ganja seberat 36,897 kg, dan ekstasi 4.390 butir telah dimusnahlan," tuturnya. 


Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David mengatakan, bahwasanya asal barang kokain tersebut dari negara Myanmar. 


"Modus kokain sampai kesini yaitu dengan cara ship to ship menggunakan kapal OPL Thailand Malaysia. Dan untuk di Indonesia hanya transit," kata David. 


Polda Kepri saat ini telah meningkatkan pengawasan disetiap pintu-pintu masuk di semua Pelabuhan dan Bandara Internasional maupun yang pelabuhan tikus. 


"Antisipasi kita semua dengan cara melaksanakan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan, Bandara internasional, dan bekerjasama dengan seluruh stake holder seperti kepolisian negara tetangga," pungkasnya. 


"Tersangka dikenakan Pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya (Egi




Share on Social Media