Batam, News, Kepri

HIPMI Kepri Memberikan Masukan ke Senator DPD RI Ria Saptarika Seputar RUU Ibu dan Anak

Egi | Rabu 04 Jan 2023 14:18 WIB | 1614

DPR RI /DPD
Hipmi


Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Selasa (3/1/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika melaksanakan Reses di Kantor Sekretariatan HIPMI Kepri, yang berlokasi di Pertokoan Panbil Commercial Muka Kuning, Batam pada, Rabu (4/1/2023).


Reses tersebut digelar dalam rangka menyerap aspirasi pengusaha yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri) Reses Masa Persidangan II tahun 2022-2023.


Tampak hadir dalam kegiatan itu, Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, Ketua Umum BPD HIPMI Kepri, Sari Dwi Mulyawaty didampingi jajaran pengurus, Ketua Bidang V Rional Putra, Ketua Bidang VI Eka Septian dan Ketua HIPMI Peduli, Dwi Eko Pramono, Ketua HIPMI PT Kiki Ramzani dan anggota serta pengurus BPD dan BPC Batam 


Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika mengatakan Reses yang dilaksanakan di sekertariatan HIPMI KEPRI kali ini berkaitan dengan tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan terhadap ibu dan anak. 


"Banyak masukan dari Hipmi KEPRI terutama terkait cuti. Baik cuti melahirkan maupun cuti keguguran. Serta masukan-masukan terkait dunia usaha yang di sampaikan oleh para pengurus HIPMI KEPRI yang hadir langsung," kata Ria. 


Sementara, Ketua Umum BPD HIPMI Kepri, Sari Dwi Mulyawaty melalui Ketua HIPMI Peduli, Dwi Eko Pramono mengatakan pihaknya tadi membahas tentang RUU kesejahteraan ibu dan anak  mencantumkan norma hak ibu dan anak cuti melahirkan selama 6 bulan dan keguguran selama 1,5 bulan terkait peraturan ketenagakerjaan. 


"Misalkan kita punya karyawan 5 orang wanita dan cuti melahirkan, jika dikalikan 5 kali 6 bulan maka kerugian perusahaan mencapai 30 bulan. Semua cuti itu perusahaan yang menanggungnya. Itu keberatan bagi pelaku usaha," kata Eko


Selain itu untuk cuti keguguran selama 1,5 bulan itu juga kami sampaikan dan itu juga kurang begitu pas di kalangan dunia usaha, karena dulu ada peraturan yang mana cuti keguguran hanya 2 sampai 3 hari jika ingin di tambahkan cutinya mungkin bisa 1 – 2 minggu jika pun harus 1 bulan di tentukan kondisi fisik si ibu.


"Untuk cuti suami bagi istri yang melahirkan yaitu selama 40 hari, jika bisa tidak selama itu karena jika suami dan istri bekerja dalam 1 perusahaan maka kerugian perusahaan akan menjadi besar lagi dan pekerjaan akan banyak tertunda apa lagi jika skala perusahaan masih dalam skala perbidang pekerjaan hanya ada 1 orang pekerja akan banyak pekerjaan tertunda jika suami istri tidak bekerja dan mendapatkan cuti begitu lama," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media