Batam, News, Kepri

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Sekupang Sosialisasi dan Berikan Himbauan

Egi | Minggu 26 Feb 2023 12:30 WIB | 418

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Personil Polsek Sekupang saat berikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla (foto: Humas Polsek Se


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Sekupang berikan himbauan dan sosialisasi tentang bahaya dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat pada Sabtu (25/2/2023). 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengungkapkan, himbauan dan sosialisasi karhutla ini sangat banyak manfaatnya karena karhutla sangat berdampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan. 


"Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini, Polsek Sekupang memberikan himbauan langsung serta sosialisasi kepada masyarakat," ujar Tamba. 


Lanjutnya, sosialisasi dan himbauan ini dilakukan agar masyarakat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar. Terlebih lagi pada saat musim kemarau dan wilayah tersebut merupakan lahan gambut yang dapat berakibat fatal apabila terjadi karhutla. 


"Kita juga melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan penjaga kebun dalam upaya melakukan pencegahan dini apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik," bebernya. 


Kapolsek Sekupang juga mengatakan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan Polsek Sekupang setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan. Sekupang.


”Himbauan dan sosialisasi rutin kita laksanakan sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 pasal 108 yang berbunyi, Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. 


Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.(Egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media